Penjelasan Kepala Desa Tentang Lahan TPU Astana Rogo Loyo


KENDAL || Jatenggayengnews.com-Kepala Desa Nolokerto, Bapak Nur Fatoni, S.Pd., memberikan penjelasan mengenai isu yang berkembang terkait Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astana Rogo Loyo saat ditemui oleh awak media pada Selasa, 05 November 2024, pukul 10:00 WIB.

Kepala Desa menanggapi rumor yang menyebutkan bahwa TPU Astana Rogo Loyo dikomersialkan, yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Saya sangat menyayangkan adanya rumor yang menyebutkan bahwa TPU Astana Rogo Loyo dikelola untuk tujuan komersial oleh BUMDes,” ujar Nur Fatoni. “Sejak saya menjabat sebagai Kepala Desa Nolokerto dan melalui keputusan Musyawarah Desa (MUSDes), TPU ini digunakan sesuai fungsinya sebagai lahan pemakaman. Tidak ada warga yang kami persulit atau tolak untuk dimakamkan di TPU, asalkan sesuai dengan aturan MUSDes yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Irdam IV/Dip Tutup Latsarmil Komcad Matra Darat 2025 di Rindam IV/Diponegoro

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Desa Nolokerto memiliki tujuh lahan pemakaman di setiap dusun, yang merupakan tanah wakaf dari warga setempat khusus untuk pemakaman Muslim. “Dengan bertambahnya jumlah penduduk, terutama pendatang di perumahan-perumahan wilayah Nolokerto, kami membangun TPU Astana Rogo Loyo untuk menampung kebutuhan pemakaman, baik bagi warga Muslim maupun non-Muslim,” tambahnya. “Saat ini, Desa Nolokerto memiliki delapan lokasi pemakaman,” katanya.

“TPU Astana Rogo Loyo ini memang diperuntukkan bagi seluruh warga Nolokerto, tanpa membedakan agama dan kepercayaan,” jelas Kepala Desa. “Sejak dikelola oleh BUMDes, TPU ini tertata baik sesuai keputusan MUSDes, dan tidak ada tujuan komersial di dalamnya. Warga Nolokerto, baik penduduk asli maupun pendatang, paham bahwa TPU ini disediakan untuk kebutuhan pemakaman umat Muslim maupun non-Muslim yang tinggal di wilayah desa,” tegasnya.

BACA JUGA  Polres Kebumen Gelar Upacara Khidmat Peringatan Hari Ibu ke-94 Tahun 2024

Bapak Nur Fatoni juga menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil MUSDes, warga pendatang yang belum berstatus penduduk resmi diwajibkan bergabung dalam program Rukun Kematian (Rukem). “Setiap Kepala Keluarga (KK) yang tergabung dalam Rukem wajib membayar iuran kas bulanan,” ujarnya. “Bagi yang tidak terdaftar, mereka harus mendaftar terlebih dahulu. Namun, jika tetap tidak ikut, maka mereka harus membayar biaya pribadi untuk keperluan pemakaman, seperti penggalian, nisan, dan perlengkapan lain, sebesar Rp1.000.000, sesuai ketentuan MUSDes.”

BACA JUGA  Amblasnya Jembatan Cinyawang Picu Kekhawatiran Warga

Kepala Desa menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mempersulit atau menolak warga untuk dimakamkan di TPU, selama mengikuti prosedur yang telah disepakati. “Kami tidak akan menghalangi atau mempersulit siapapun. Asalkan sesuai prosedur MUSDes, semua warga bisa menggunakan fasilitas TPU,” tandasnya saat diwawancarai oleh awak media Jatenggayengnews.com.

(Nurul / Maswo)

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2