DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Pensiun Jabatan

JAKARTA || Jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025–2026, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam sidang tersebut, Dasco meminta persetujuan peserta rapat sebelum mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

“Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang langsung dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh peserta sidang.

Sebelumnya, pembahasan RUU Polri telah memperoleh persetujuan tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Polri telah menuntaskan pembahasan terhadap 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

BACA JUGA  BKKBN Lakukan Roadshow Sosialisasi Stunting di Gubug Grobogan Bersama Mitra Kerja Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 DIM merupakan ketentuan tetap, 36 DIM bersifat redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM merupakan substansi baru.

Salah satu poin penting yang disepakati dalam revisi UU Polri adalah pengaturan batas usia pensiun anggota kepolisian. Dalam pembahasan pada 8 Juni 2026, Panja RUU Polri bersama pemerintah menyetujui usia pensiun bagi Kapolri atau perwira tinggi bintang empat ditetapkan pada usia 60 tahun.

Selain itu, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun hingga maksimal 61 tahun berdasarkan kebutuhan dan melalui keputusan presiden.

BACA JUGA  Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa batas usia pensiun untuk anggota berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Tak hanya mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga menetapkan syarat pendidikan minimal bagi calon anggota Polri, yakni lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memungkinkan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia menduduki jabatan sipil. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28A ayat (1) sebagaimana usulan pemerintah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Ahelya Abustam Pamit dari DIY, Siap Pimpin Kejati Kalimantan Barat

Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat mengisi jabatan sipil atas permintaan kementerian atau lembaga terkait dengan persetujuan dari menteri yang berwenang.

Pengesahan revisi UU Polri ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan kepolisian, sekaligus menandai perubahan sejumlah aturan strategis yang menyangkut karier, usia pensiun, hingga peluang penugasan anggota Polri di lingkungan sipil.

Gambar 1 Gambar 2