Dapur MBG Tebing Tinggi Disorot, Temuan Kebersihan dan Keamanan Tuai Pertanyaan

TEBING TINGGI || Jatenggayengnews.com – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Durian yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah temuan yang memunculkan pertanyaan terkait standar kebersihan, keamanan pangan, dan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Temuan tersebut diperoleh Tim Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi saat melakukan investigasi lapangan pada Rabu (10/6/2026). Investigasi dilakukan menyusul adanya informasi dari sejumlah narasumber mengenai dugaan ketidaksesuaian standar operasional dalam pengelolaan dapur MBG yang dikelola Yayasan Merah Putih Sejati bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam kunjungan tersebut, tim berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SPPG Durian, Nurul Sakinah, dan Koordinator Wilayah MBG Kota Tebing Tinggi, Widya Pertiwi. Namun hingga investigasi berlangsung, keduanya tidak berada di lokasi sehingga belum dapat memberikan klarifikasi.

Dapur Berdampingan dengan Bengkel Aktif

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah posisi dapur MBG yang berada tepat di samping bengkel kendaraan yang masih aktif beroperasi.

Saat tim berada di lokasi, aktivitas pengamplasan dan pendempulan kendaraan berat terlihat berlangsung di area bengkel. Debu yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut dikhawatirkan berpotensi menyebar ke lingkungan sekitar karena dapur dan bengkel berada dalam satu kawasan dengan akses gerbang yang sama.

BACA JUGA  Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil Magelang

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kontaminasi terhadap area produksi makanan yang setiap hari digunakan untuk menyiapkan menu bagi para penerima manfaat program MBG, terutama pelajar dan kelompok masyarakat rentan.

Dalam standar keamanan pangan, kebersihan lingkungan produksi menjadi salah satu aspek utama guna mencegah pencemaran yang dapat memengaruhi kualitas makanan dan kesehatan konsumen.

Aspek Keamanan Juga Dipertanyakan

Selain persoalan lingkungan dapur, tim investigasi juga menemukan indikasi bahwa petugas keamanan yang berjaga di lokasi belum memiliki sertifikasi Gada Pratama, yakni pelatihan dasar yang lazim dimiliki personel keamanan profesional.

Meski tidak berkaitan langsung dengan proses pengolahan makanan, aspek keamanan dinilai merupakan bagian penting dari tata kelola fasilitas pelayanan publik, khususnya pada program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara.

Transparansi Pengelolaan Dipersoalkan

Tidak hadirnya pihak pengelola saat proses konfirmasi turut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada publik.

Bagi Forwaka, transparansi merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah. Klarifikasi dari pihak pengelola dianggap diperlukan untuk menjawab berbagai temuan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan seluruh operasional berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Ancaman Militer dan Non-Militer

Hingga investigasi berakhir, belum ada penjelasan resmi terkait kondisi operasional dapur maupun langkah mitigasi terhadap potensi risiko yang ditemukan di lapangan.

Forwaka Desak Evaluasi Menyeluruh

Ketua Forwaka Tebing Tinggi, Endrasyah, mendesak Yayasan Merah Putih Sejati untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG Durian.

Menurutnya, seluruh aktivitas operasional harus mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku, mulai dari kebersihan, keamanan, kualitas makanan, hingga pemenuhan standar gizi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang menyangkut kesehatan masyarakat. Karena itu pelaksanaannya harus memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan,” tegas Endrasyah.

Ia menambahkan, media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial guna memastikan setiap program pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Minta Sidak dan Audit Lapangan

Forwaka juga meminta Kepala Satgas MBG Kota Tebing Tinggi bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah berbagai temuan yang muncul benar-benar berpotensi melanggar standar operasional pengelolaan dapur MBG. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Badan Gizi Nasional dalam mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian.

BACA JUGA  Ketar-ketir!! 10 Camat Diduga Korupsi di Jateng KPK Segera Periksa

Selain itu, sejumlah pihak juga mendorong adanya evaluasi terhadap jajaran pengelola apabila terbukti terdapat kelemahan pengawasan yang dapat berdampak pada keamanan pangan bagi para penerima manfaat program.

Aktivitas Jurnalistik Dilindungi Undang-Undang

Dalam kesempatan tersebut, Endrasyah mengingatkan bahwa kegiatan peliputan dan pengawasan yang dilakukan wartawan memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Merah Putih Sejati, Kepala SPPG Durian Nurul Sakinah, maupun Koordinator Wilayah MBG Kota Tebing Tinggi Widya Pertiwi belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai temuan yang disampaikan dalam investigasi tersebut.

Gambar 1 Gambar 2