Ditjenpas Tegaskan Tidak Ada Penghalangan Sidak Ombudsman

Bogor || jatenggayengnews.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah kabar yang menyebut petugas Lapas Kelas IIA Cibinong menghalangi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Kamis (18/6/2026).

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Apriyanti, menegaskan bahwa kunjungan tim Ombudsman diterima dan dikoordinasikan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, tidak pernah ada penolakan maupun upaya menghambat tugas pengawasan yang dilakukan lembaga tersebut.

“Petugas lapas menerima dan melakukan koordinasi dengan tim Ombudsman sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA  Bupati Pati Puji Lagu Nasional Sebagai Bentuk Pendidikan Karakter

Berdasarkan kronologi yang dihimpun Ditjenpas, tim Ombudsman tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong pukul 09.44 WIB dan langsung diterima pejabat struktural yang sedang bertugas. Selanjutnya dilakukan komunikasi terkait tujuan kunjungan dan ruang lingkup pemantauan.

Tim Ombudsman disebut melakukan peninjauan pelayanan publik, melihat fasilitas layanan, serta melakukan wawancara dengan warga binaan. Pihak lapas menyatakan kesiapan memfasilitasi kegiatan tersebut.

BACA JUGA  Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider

Rika menegaskan, dari hasil penelusuran internal tidak ditemukan adanya tindakan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas Ombudsman RI.

Ditjenpas juga menyatakan terbuka terhadap masukan dan rekomendasi sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Di sisi lain, Ditjenpas mengingatkan bahwa lapas merupakan objek vital dengan sistem pengamanan khusus sehingga setiap kunjungan tetap harus mengikuti prosedur keamanan yang berlaku demi menjaga keselamatan seluruh pihak.

BACA JUGA  Kirab Pusaka Warnai Hari Jadi Banyumas ke-455

Melalui klarifikasi ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat sinergi dengan lembaga pengawas dalam meningkatkan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

Gambar 1 Gambar 2