PANDEGLANG || jatenggayengnews.com – Operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kadu Logak, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan fasilitas tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen yang menjadi bagian penting dalam standar penyelenggaraan pengolahan makanan.
Meski dugaan tersebut mencuat, aktivitas pengolahan dan distribusi makanan kepada para pelajar penerima manfaat disebut masih tetap berjalan sebagaimana biasa.
Informasi yang beredar kemudian memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Forum Jurnalis dan Aktivis (FORJA) Banten yang meminta dilakukan verifikasi langsung oleh instansi terkait untuk memastikan seluruh prosedur keamanan pangan telah dipenuhi.
Ketua FORJA Banten, Niki Mulyana, menegaskan bahwa aspek higienitas dan sanitasi tidak boleh diabaikan karena program MBG menyasar peserta didik sebagai penerima manfaat utama.
“Program ini sangat baik untuk meningkatkan gizi peserta didik, tetapi seluruh pihak wajib mematuhi standar higiene dan sanitasi yang berlaku. Jika ada kekurangan, harus segera dilakukan evaluasi dan perbaikan,” ujarnya.
FORJA juga mendorong Dinas Kesehatan, Puskesmas Menes, Satgas MBG, serta pihak terkait lainnya melakukan pemeriksaan objektif agar tidak muncul spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain meminta pengecekan lapangan, organisasi tersebut turut mendorong adanya keterbukaan informasi dari pengelola dapur mengenai legalitas operasional, hasil inspeksi kesehatan lingkungan, serta dokumen pendukung lain yang menjadi persyaratan penyelenggaraan jasa boga.
Dalam ketentuan kesehatan masyarakat, penyelenggara pengolahan makanan diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan pangan, mulai dari tahap pengolahan hingga distribusi kepada konsumen.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam operasional dapur MBG tersebut. Proses konfirmasi kepada pengelola dapur, pihak kesehatan setempat, dan unsur terkait disebut masih berlangsung.
Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian administratif maupun teknis berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.






