SURABAYA || jatenggayengnews.com – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan mencuatnya dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) berinisial YIP. Nilai dana yang disebut dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp97 juta dan diduga berasal dari iuran mahasiswa penerima program bantuan pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah informasi mengenai dugaan tersebut turut diunggah melalui akun media sosial yang berkaitan dengan lingkungan kampus. Peristiwa tersebut memunculkan berbagai respons dari mahasiswa dan publik yang menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana organisasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, YIP diketahui merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi Unair angkatan 2023. Ia juga disebut pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam organisasi mahasiswa penerima KIP-K.
Dalam keterangannya, pihak yang menyampaikan informasi menyebut dana tersebut berasal dari iuran yang selama ini rutin dikumpulkan dari mahasiswa penerima KIP-K pada setiap akhir semester.
Dana kolektif tersebut sebelumnya disebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional organisasi serta mendukung berbagai program kesejahteraan mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
Namun dalam perkembangannya, muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Dugaan itu kemudian memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa karena menyangkut dana yang bersumber dari kelompok penerima bantuan pendidikan.
Informasi yang berkembang juga menyebut dugaan penyelewengan melibatkan dana dari empat angkatan aktif penerima KIP-K.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Seluruh informasi yang beredar masih memerlukan proses klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak terkait.
Kasus ini turut menjadi pengingat pentingnya tata kelola organisasi mahasiswa yang transparan, akuntabel, serta adanya mekanisme pengawasan internal agar dana yang dikelola tetap digunakan sesuai tujuan dan kepentingan bersama.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dan langkah lanjutan dari pihak kampus maupun pihak terkait mengenai penyelesaian persoalan tersebut.






