BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Limbah di Salatiga

SALATIGA || jatenggayengnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan bangunan pengolahan air limbah cair di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Salatiga. Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 terhadap pengelolaan belanja modal pemerintah daerah.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp139.753.412,55.

Dari jumlah tersebut, penyedia pekerjaan telah mengembalikan Rp46.584.471 ke kas daerah. Namun saat proses audit berlangsung, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp93.168.941,55 yang belum disetorkan.

Temuan itu menjadi salah satu catatan penting BPK selain kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket proyek yang nilainya mencapai Rp278.626.000. Nilai kekurangan volume tersebut diketahui telah dikembalikan seluruhnya oleh penyedia pekerjaan ke kas daerah.

BPK mengungkap, persoalan pada proyek pengolahan air limbah cair bermula dari adanya pelaksanaan sebagian pekerjaan oleh pihak lain atau subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari pejabat penandatangan kontrak. Padahal, persetujuan tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA  Wujud Rasa Syukur di HUT ke-79 RI, Kodim 0716/Demak Gelar Doa Syukur

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Dinas PUPR Kota Salatiga untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan menyetorkannya ke kas daerah.

Dalam dokumen tindak lanjut yang diperoleh auditor, sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp93.168.941,55 akhirnya telah disetorkan ke kas daerah pada Juli 2025. Setoran tersebut dilengkapi bukti setor dan rekening koran sebagai bentuk penyelesaian administrasi.

Meski demikian, temuan tersebut menuai sorotan dari kalangan pegiat antikorupsi. Kabid Monitoring Eksekutif dan Legislatif Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jawa Tengah, Deanova, menilai kasus tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan proyek pemerintah.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jawa Tengah dan Wapres RI Resmikan Layanan Fast Track

“Temuan ini menunjukkan ada persoalan dalam sistem pengendalian internal. Bagaimana mungkin kelebihan pembayaran puluhan juta rupiah dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak bisa lolos hingga pembayaran dilakukan. Pengawasan seharusnya bekerja sejak proyek berjalan, bukan setelah BPK turun melakukan audit,” kata Deanova, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, pengembalian dana ke kas daerah memang wajib dilakukan, tetapi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan tata kelola yang menjadi penyebab munculnya kelebihan pembayaran tersebut.

“Publik jangan hanya disuguhi kabar bahwa uang sudah dikembalikan. Yang lebih penting adalah mengungkap mengapa uang itu bisa keluar terlebih dahulu. Kalau setiap tahun pola yang muncul adalah temuan, pengembalian, lalu selesai, maka akar masalahnya tidak pernah benar-benar dibenahi,” tegasnya.

Deanova juga mempertanyakan efektivitas pengawasan teknis maupun administrasi dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang dibiayai APBD. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengawasan dan verifikasi pembayaran perlu dievaluasi.

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Pati Perkuat Pendidikan Berkarakter di Tahun Ajaran Baru 2025/2026

“Mulai dari pengawas lapangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, hingga pihak yang memverifikasi pembayaran harus dievaluasi. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas administrasi yang baru aktif ketika auditor menemukan masalah,” ujarnya.

ICI Jawa Tengah mendorong Pemerintah Kota Salatiga menjadikan temuan BPK tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola proyek daerah secara menyeluruh.

“Ini bukan semata soal Rp93 juta atau Rp139 juta. Ini soal kualitas tata kelola anggaran publik. Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang harus dijaga dengan pengawasan yang ketat dan profesional,” pungkas Deanova.

Gambar 1 Gambar 2