TERNATE || jatenggayengnews.com – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang dinilai menghambat efektivitas pembangunan. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah praktik penganggaran yang tidak rasional di sejumlah daerah, di mana besaran anggaran yang disusun melebihi kemampuan riil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan BAKN DPR RI melalui uji petik di Provinsi Maluku Utara.
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan Maluku Utara menjadi provinsi kelima yang menjadi lokasi pendalaman terkait sinkronisasi dan harmonisasi pengelolaan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Hari ini kami melanjutkan pendalaman terhadap telaah atas sinkronisasi dan harmonisasi APBD dan APBN yang uji petiknya dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ini merupakan pemerintah provinsi kelima yang kami lakukan uji petik,” ujar Herman usai memimpin kunjungan kerja di Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, Ternate Selatan, Selasa (2/6/2026).
Dalam pendalaman tersebut, BAKN memperoleh berbagai informasi terkait penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), mekanisme penyusunan anggaran, hingga tata kelola keuangan daerah yang berkaitan dengan sinkronisasi APBD dan APBN.
Menurut Herman, hasil telaah menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi. Salah satunya adalah tingginya angka SiLPA yang mengindikasikan perencanaan anggaran belum dilakukan secara optimal.
Selain itu, BAKN juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait praktik penganggaran yang tidak sejalan dengan kapasitas fiskal daerah.
“Kadang ditemukan penganggaran lebih tinggi dari PAD. Artinya perspektif penganggaran sudah tidak rasional lagi karena ruang fiskal daerah semakin sempit,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus menghambat percepatan pembangunan yang telah direncanakan.
BAKN menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari implementasi regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur hubungan fiskal serta sinkronisasi kebijakan anggaran antara pusat dan daerah.
Untuk itu, BAKN DPR RI berencana melakukan pembahasan lanjutan bersama BPK RI, pemerintah daerah, serta kementerian terkait guna merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam memperkuat harmonisasi pengelolaan keuangan negara.
“Kami akan merumuskan regulasi dan kebijakan yang tepat agar keuangan negara yang sudah dialokasikan pemerintah pusat dan daerah benar-benar relevan dan sinkron dengan prioritas pembangunannya,” kata Herman.
Menurutnya, sinkronisasi yang lebih baik antara APBN dan APBD akan mempercepat realisasi anggaran, meningkatkan efektivitas belanja pemerintah, sekaligus mempercepat pembangunan di daerah.
Lebih jauh, harmonisasi siklus penganggaran juga diharapkan mampu mengurangi berbagai hambatan administratif yang selama ini membuat pemanfaatan anggaran tidak berjalan optimal.
BAKN saat ini tengah mengkaji kemungkinan penyempurnaan regulasi, baik melalui perubahan peraturan perundang-undangan maupun penyusunan aturan turunan di tingkat pemerintah.
“Oleh karena itu kami akan rumuskan apakah memang harus mengubah peraturan perundang-undangan atau cukup melalui peraturan pemerintah. Ini akan dibahas lintas kementerian, mulai Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri hingga Bappenas, karena termasuk telaahan yang bersifat cross-cutting,” jelasnya.
Herman berharap langkah tersebut dapat menghasilkan formulasi kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kualitas belanja publik, serta mendorong tercapainya pembangunan yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pada akhirnya tujuan kita adalah memastikan setiap rupiah anggaran negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah,” pungkasnya.






