Grobogan || Jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan dalam Rapat Paripurna ke-50 Tahun Sidang 2025 Masa Sidang ke-3, Rabu (24/12/2025).
Rapat paripurna yang digelar pada siang hari tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan, Setiawan Djoko P, SH, dan dihadiri oleh para anggota dewan serta jajaran Sekretariat DPRD.
Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan DPRD tentang perubahan tata tertib DPRD, yang sebelumnya telah dibahas dan disempurnakan oleh Panitia Khusus (Pansus) VI Tahun 2025 serta difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Perubahan tata tertib tersebut dipandang perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, laporan hasil kerja Pansus VI Tahun 2025 disampaikan oleh pelapor, Arief Dwi Agustianto, SH. Dalam laporannya, Pansus menyatakan menerima dan menyetujui rancangan perubahan tata tertib DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan, sejalan dengan pendapat seluruh fraksi.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan forum. “Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Rapat, yang dijawab serempak “setuju” oleh para anggota dewan.
Dengan persetujuan tersebut, rancangan perubahan tata tertib resmi ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/34 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025. Seiring dengan penetapan tersebut, Panitia Khusus VI Tahun 2025 juga dinyatakan dibubarkan.
“Dengan telah diterimanya laporan Panitia Khusus VI Tahun 2025, maka tugas panitia khusus dinyatakan selesai dan kami nyatakan dibubarkan,” tegas Setiawan Djoko P.






