Pemkab Rembang Resmikan UPT PPA, Perkuat Perlindungan Nyata bagi Perempuan dan Anak

Tentang Kami220 Dilihat

Rembang || jatenggayengnews.com– Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dengan meresmikan Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Rabu (24/12/2025). Kantor layanan terpadu tersebut berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, Desa Ketanggi, Kecamatan Rembang.

Peresmian UPT PPA menjadi langkah strategis Pemkab Rembang dalam menghadirkan layanan perlindungan yang cepat, profesional, dan terintegrasi bagi korban kekerasan. Kehadiran unit ini diharapkan mampu memastikan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, hingga sosial.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menyampaikan bahwa UPT PPA telah memenuhi seluruh persyaratan operasional, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kesiapan sumber daya manusia.
“SDM UPT PPA terdiri dari kepala UPT, tenaga administrasi, psikolog, analis hukum, pekerja sosial, petugas keamanan, hingga pengemudi. Dengan komposisi tersebut, kami siap memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat,” ujar Prapto.
Ia menjelaskan, UPT PPA Kabupaten Rembang menyediakan 11 jenis layanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Layanan tersebut meliputi penerimaan laporan, pemberian informasi terkait hak korban, fasilitasi layanan kesehatan dan psikologis, bantuan hukum, hingga pemantauan pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, UPT PPA juga telah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mencakup pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, mediasi, pendampingan, serta penyediaan penampungan sementara bagi korban.
“Dengan terbentuknya UPT PPA, seluruh penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan langsung ditangani oleh UPT PPA. Sementara itu, Bidang PPA di Dinsos PPKB akan lebih fokus pada upaya pencegahan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menegaskan bahwa peresmian UPT PPA bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting dalam komitmen pemerintah daerah menghadirkan perlindungan yang nyata, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Bagi perempuan dan anak, kehadiran UPT PPA menegaskan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi kelompok rentan dan memberi harapan agar para korban tidak merasa sendirian,” tegas Fahrudin.
Ia mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang dapat terjadi di berbagai ruang, baik domestik, publik, maupun digital. Banyak korban memilih diam karena rasa takut, malu, tekanan sosial, atau ketidaktahuan ke mana harus mengadu.
“Melalui UPT PPA, Pemkab Rembang menghadirkan layanan terpadu satu pintu, mulai dari pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis dan sosial, hingga mediasi dan pemulihan korban,” jelasnya.
Fahrudin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan kelompok rentan merupakan tanggung jawab bersama yang harus didukung dengan regulasi yang kuat, anggaran yang memadai, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kepada masyarakat, ia mengimbau agar tidak bersikap diam jika mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar. Menurutnya, melapor bukanlah membuka aib, melainkan langkah penting untuk menyelamatkan korban dan mencegah kekerasan berulang.
“UPT PPA bukan sekadar lembaga administratif, tetapi rumah aman, ruang harapan, dan wujud nyata keberpihakan kepada korban. Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Rembang yang aman, ramah, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2