Dugaan Solar Subsidi Warnai Proyek Tanggul Langsa

Tentang Kami11 Dilihat

Langsa||Jatenggayengnews.com – Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan alat berat pada proyek pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) menjadi perhatian. Dugaan tersebut muncul setelah wartawan melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (23/7/2026).

 

Di lokasi, sebuah excavator terlihat sedang bekerja untuk pembangunan tanggul sungai. Saat dimintai keterangan, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas proyek mengarahkan wartawan agar melihat papan informasi proyek untuk mengetahui identitas kontraktor pelaksana.

BACA JUGA  Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

 

Ia menjelaskan bahwa excavator tersebut memang digunakan dalam pekerjaan proyek, sementara pihak kontraktor berada di Banda Aceh. Menurutnya, dirinya hanya bertugas sebagai pengawas di lapangan.

 

Selain itu, wartawan menemukan sebuah mobil pikap hitam yang terparkir di sekitar area proyek. Di bak kendaraan terdapat empat jeriken berkapasitas sekitar 30 liter. Dari hasil pengamatan, dua jeriken diduga berisi solar, sedangkan dua lainnya tampak kosong.

 

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa solar tersebut akan digunakan sebagai bahan bakar excavator. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang memastikan apakah BBM tersebut merupakan solar bersubsidi atau non-subsidi.

BACA JUGA  Dandim Boyolali Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045

 

Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk kontraktor pelaksana, penyedia alat berat, serta instansi yang berwenang.

 

Sesuai ketentuan yang berlaku, BBM bersubsidi memiliki peruntukan khusus. Apabila terbukti digunakan untuk operasional alat berat pada proyek pemerintah yang tidak sesuai aturan, penggunaan tersebut dapat dikenai sanksi.

 

Untuk memenuhi asas keberimbangan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Sumber Daya Air Aceh selaku pengguna anggaran, serta aparat penegak hukum. Apabila telah diperoleh tanggapan atau bantahan, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2