SEMARANG||Jatenggayengnews.com – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap 198 kasus narkotika dan 2.112 kasus minuman keras (miras) dalam Operasi Pekat II Candi 2026. Operasi yang berlangsung selama 20 hari itu diperkirakan berhasil menyelamatkan 66.316 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Isi Berita:
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (22/7/2026). Hadir dalam kegiatan itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta para pejabat terkait.
Selama operasi yang digelar pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama seluruh Polres mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka. Selain itu, petugas juga menangani 2.112 laporan polisi kasus miras ilegal dengan 2.132 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, 120.688 butir obat berbahaya, serta 227.489 botol minuman keras pabrikan dan oplosan. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp15,01 miliar.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran. Namun, tingginya angka pengungkapan juga menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di Jawa Tengah masih memerlukan perhatian serius.
“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengungkapkan, salah satu pengungkapan terbesar selama operasi dilakukan Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu di wilayah Boyolali dan Klaten. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, seperti sistem tempel, aplikasi percakapan terenkripsi, hingga jasa ekspedisi.
Pada penindakan kasus miras ilegal, polisi menemukan pelaku menjual miras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol dan bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polda Jateng dalam pemberantasan narkoba. Ia mengajak masyarakat mendukung gerakan 3B, yakni Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba.
Usai konferensi pers, Polda Jateng bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Sisa barang bukti kemudian dimusnahkan di TPA Jatibarang menggunakan alat berat.
Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Jateng kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.






