DPRD Grobogan Tetapkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Paripurna ke-48

Tentang Kami356 Dilihat

Grobogan || jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-48 Tahun Sidang 2025 Masa Persidangan ke-3 yang berlangsung pada Rabu (24/12/2025).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Grobogan dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Grobogan H. Setyohadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah, serta seluruh anggota DPRD.

BACA JUGA  Resmikan SPPG Polres Blora 2, Bupati Arief Dorong Jadi Dapur Percontohan Program MBG

Agenda rapat difokuskan pada Pembicaraan Tingkat Kedua, yakni pengambilan keputusan atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) V Tahun 2025 menyampaikan laporan hasil pembahasan melalui pelapor Erin Vincia Dora, S.Pd. Dalam laporannya disampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menerima dan menyepakati Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD Grobogan kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, apakah dapat disetujui?” ujar Hj. Lusia Indah Artani, yang langsung dijawab “setuju” secara serempak oleh peserta sidang.

BACA JUGA  Pengadilan Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Korupsi Laptop Sah

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD Grobogan secara resmi menetapkannya menjadi Peraturan Daerah melalui Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/33 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025. Bersamaan dengan itu, Panitia Khusus V Tahun 2025 dinyatakan selesai dan dibubarkan.

Bupati Grobogan H. Setyohadi dalam sambutan penutupnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Semoga peraturan daerah ini mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Grobogan,” ujarnya.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2