Pengadilan Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Korupsi Laptop Sah

Tentang Kami614 Dilihat

Jakarta || Jatenggayengnews.com- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan.

BACA JUGA  Aipda Bantu, Sahabat ODGJ di Jalanan

Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.

Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan serta meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook.

Melalui kuasa hukumnya, Dodi S Abdulkadir, Nadiem pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai dari tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.

BACA JUGA  Peringati HUT DWP, Sekda Banyumas Ajak Kerjasama Tuntaskan Masalah di Banyumas

Dodi memaparkan tidak ada bukti permulaan sah yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penetapan tersangka Nadiem.

Dia menjelaskan bukti permulaan dianggap sah jika menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

“Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” kata Dodi beberapa waktu lalu. ***

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2