Grobogan || jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-49 Tahun Sidang 2025 Masa Persidangan ke-3 pada Rabu (24/12/2025). Agenda rapat kali ini adalah Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu berupa penyampaian penjelasan Bupati Grobogan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Grobogan tersebut dipimpin Ketua DPRD Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM. Kegiatan ini dihadiri Bupati Grobogan H. Setyohadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah, serta para anggota DPRD. Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum dan secara resmi dibuka untuk umum.
Fokus agenda rapat adalah penjelasan Bupati Grobogan mengenai dua Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Pengajuan kedua Raperda tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Bupati Grobogan H. Setyohadi menegaskan pentingnya posisi desa sebagai ujung tombak pemerintahan yang berdaya dan demokratis. Ia menyebut kepala desa dan perangkat desa memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Peraturan daerah yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa. Oleh karena itu, diperlukan perubahan agar regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Bupati Setyohadi.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua DPRD Grobogan menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan menegaskan bahwa dengan disampaikannya penjelasan resmi ini, maka tahapan awal pembahasan kedua Raperda telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD.






