Labura, Sumut || Jatenggayengnews.com– Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang resmi ditandatangani pada 21 Januari 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lain di dalam kawasan hutan, guna mencegah hilangnya penguasaan negara atas lahan hutan dan penerimaan negara.
Dalam pasal pertama, Perpres tersebut menekankan pentingnya penguasaan kembali kawasan hutan oleh pemerintah pusat untuk menyelamatkan kawasan tersebut. Selain itu, Prabowo juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang efektif terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi. Ia juga menunjuk Menteri Pertahanan (Menhan) sebagai Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Salah satu area yang menjadi perhatian LSM Gakorpan adalah kasus konversi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumut. LSM Gakorpan telah melaporkan penggunaan kawasan hutan lindung untuk perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki legalitas hukum.
Kasus di Desa Tanjung Mangedar
Menurut Ketua Investigasi DPP LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan), Rahmad Panggabean, masyarakat di Desa Tanjung Mangedar melihat bahwa kawasan hutan lindung yang terletak di tepi pesisir laut atau Daerah Aliran Sungai (DAS) berfungsi penting sebagai penahan banjir dan sebagai mata pencaharian bagi sebagian warga. Namun, kawasan ini diduga telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha yang dikenal dengan nama Akok.
Hasil investigasi Tim LSM Gakorpan menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola oleh Akok Tasman dan Edi Surianto Amd ternyata berada di kawasan hutan lindung, sesuai dengan data yang diperoleh melalui koordinat dari Menteri Kehutanan. Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengonfirmasi bahwa kawasan ini masuk dalam kategori hutan lindung.
“Perkebunan kelapa sawit yang dikuasai Akok CS terletak di kawasan hutan lindung,” ujar Rahmad Panggabean kepada awak media. Ia juga mengungkapkan bahwa Akok Tasman mengakui kepada pihak Gakkum LHK Sumut bahwa lahan yang dikelola tidak memiliki izin dan memang berada di kawasan hutan lindung.
Penyimpangan Legalitas
Lebih lanjut, Rahmad menyoroti kejanggalan terkait legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh Akok Tasman. Lahan seluas 500 hektar yang dikelola oleh Akok diduga memiliki SHM yang tidak terdaftar atau tercatat di desa, bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labura tidak dapat memberikan penjelasan terkait legalitasnya.
Selain itu, Rahmad juga mempertanyakan tindakan pihak Primkopal Danlanal Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara yang pernah berada di lahan tersebut dengan izin Primkopal, namun kabur dan mencabut semua plang yang selama ini digunakan sebagai legalitas pada tahun 2023.
“Kalau memang ada legalitas, mengapa pihak Primkopal yang dulu ada di lahan itu akhirnya meninggalkannya?” tanya Rahmad.
Harapan Penertiban dan Tindak Lanjut
Dengan adanya Perpres tentang penertiban kawasan hutan, LSM Gakorpan berharap kawasan hutan lindung yang telah dikuasai oleh Akok CS selama 26 tahun dapat diambil kembali oleh negara. Mereka juga mendesak agar para pelaku perambah hutan lindung dan oknum-oknum yang terlibat dapat diproses hukum.
Rahmad juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan segera mengajukan surat kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang melibatkan berbagai pihak termasuk Panglima TNI, Kapolri, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, dan lainnya.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Terkait dengan keberadaan personel Danlanal Tanjung Balai Asahan di lokasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapos Leidong, Pelda Oksan. Namun, meski telah disampaikan beberapa pertanyaan melalui pesan WhatsApp, Pelda Oksan hanya memberikan jawaban singkat tanpa menjawab pertanyaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berusaha untuk mendapatkan tanggapan dari Akok Tasman terkait status lahan yang dikelolanya.
Dengan perkembangan kasus ini, LSM Gakorpan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum, dan bahwa penyalahgunaan kawasan hutan lindung ini dapat diatasi demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.






