Surabaya||Jatenggayengnews.com_Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi. Selain pidana penjara, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (14/7/2026). Perkara ini turut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam kasus yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut hukuman 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti sebesar Rp975 juta. Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, juga dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan praktik suap jual beli jabatan dan gratifikasi yang dinilai mencederai tata kelola pemerintahan serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.






