Ayah Lansia Gugat Empat Anak Soal Warisan Miliaran

Tegal||Jatenggayengnews.com_Perselisihan warisan dalam sebuah keluarga di Kabupaten Tegal menjadi sorotan publik. Seorang ayah berusia 76 tahun, H. Mugni, warga Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, menggugat empat anak kandungnya ke Pengadilan Agama Kabupaten Tegal terkait pembagian harta peninggalan almarhumah istrinya.

Gugatan tersebut menyangkut pembagian harta warisan mendiang Hj. Aminah serta aset yang diklaim sebagai harta gono-gini. Nilai aset yang menjadi objek sengketa disebut-sebut mencapai miliaran rupiah, sehingga memicu perhatian masyarakat.

BACA JUGA  Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku

Yang menarik, H. Mugni tidak mengajukan gugatan seorang diri. Ia didampingi anak ketiganya, Uus Fadilah, sebagai pihak penggugat. Sementara empat anak lainnya, yakni Burhanudin Musahad, Uut Fahriah, Siti Khumesiah, dan Husni Suhadah, tercatat sebagai pihak tergugat.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa persoalan pembagian warisan dapat memicu konflik serius di dalam keluarga apabila tidak diselesaikan melalui musyawarah. Sengketa yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan kini berlanjut ke jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.

BACA JUGA  Polda Sumut Tahan Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

Sidang perkara tersebut kini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan hubungan antara orang tua dan anak kandung dalam sengketa harta warisan dengan nilai yang tidak sedikit. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara adil sekaligus membuka peluang penyelesaian damai agar hubungan keluarga tetap dapat dipulihkan.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2