Kejagung Ubah Status Febrie, Dari Tersangka Menjadi Saksi

Jakarta||Jatenggayengnews _Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari tersangka menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perubahan status tersebut dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah penanganan perkara diserahkan dari kepolisian kepada Kejagung. Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi Asabri, batu bara, PLN, serta anak usaha Krakatau Steel.

BACA JUGA  HNSI Medan dan Wak Young Bantu Nelayan

Langkah Kejagung ini memicu perhatian publik karena dinilai sebagai perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang melatarbelakangi perubahan status tersebut, sementara masyarakat menantikan transparansi dan kepastian dalam penyelesaian kasus yang menjadi sorotan nasional.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2