REMBANG || jatenggayengnews.com – Jajaran Polres Rembang Polda Jateng berhasil amankan 10 pelaku pengeroyokan yang tewaskan seorang pelajar di sebuah Desa di Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Sabtu (10/6/2023).
Hal itu diungkap Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H pada Jum’at 9/6/2023 saat gelar konferensi pers di Mapolres Rembang.
Dalam konferensi pers tersebut, sebanyak 9 pelaku dikeler di hadapan awak media, dari 10 pelaku yang diamankan Polisi. Satu di antaranya masih berusia di bawah umur sehingga tidak diikutkan dalam konferensi pers. Jum’at (9/6/2023).
Kapolres Rembang mengungkapkan, dalam kasus yang menewaskan pelajar laki-laki berusia 15 tahun itu, terungkap motif yang menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan. Motif dari tindak kejahatan keji ini adalah para pelaku balas dendam atas kejadian dugaan persetubuhan oleh korban.
Dugaan persetubuhan itu korbannya adalah adik dari salah seorang tersangka yang saat ini sudah diamankan.
Para pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya setelah hampir sepekan melarikan diri. Dari sepuluh pelaku yang diamankan, satu pelaku diantaranya merupakan perempuan.
Pelaku perempuan bernama Yanti Nur Aini tersebut menjadi dalang pengeroyokan hingga menyebabkan korban berinisal HD yang masih berstatus pelajar meninggal dunia.
Para pelaku merasa sakit hati lantaran menuduh salah satu korban pengeroyokan telah melakukan pemerkosaan terhadap adik dari salah seorang tersangka pengeroyokan.
Dari tuduhan persetubuhan tersebut, selanjutnya para tersangka melakukan pengeroyokan kepada tiga korban.
“Berawal dari situ, maka 8 orang menghadang di jalan ketika 3 orang korban ini akan melakukan perjalanan ke Sluke untuk menonton dangdut. Lalu diajak ke lapangan dan di situ dipaksa dan dicek yang mana di antara 3 ini yang melakukan persetubuhan. Maka dilakukan pemukulan,” jelas Kapolres Rembang.
Sejauh ini, tuduhan pemerkosaan oleh seorang korban pengeroyokan kepada salah seorang adik tersangka belum terbukti. Atas hal itu juga, terduga korban persetubuhan tersebut diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan data tertulis yang disampaikan oleh Polisi, kasus ini diawali dari adanya pesan dari seseorang yang mengajak bertemu tersangka dengan adiknya di Telaga Terjan.
Pada hari kejadian, Jumat 2/6/2023 malam, para pelaku sempat berniat menjebak korban dengan mengumpankan seorang perempuan di Telaga Terjan.
Harapannya, seseorang yang dicurigai melecehakan adik tersangka itu datang ke sana. Namun ternyata seseorang yang diharapkan datang itu tak ada wujudnya.
Saat meninggalkan lokasi, para pelaku mencurigai sepeda motor yang melintas. Motor tersebut ditumpangi oleh tiga remaja, termasuk satu korban yang sudah meninggal dunia.
Kemudian para pelaku mengejar dan berhasil menghentikan para korban dan membawa ke lapangan sehingga dilakukan pengeroyokan yang terungkap dilakukan hingga Sabtu 3/6/2023 sekira pukul 03.30 WIB.
Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.






