Gubernur Jateng Respons Cepat Kasus TPPO Korban Brebes

Foto: Gubernur Jateng Respons Cepat Kasus TPPO Korban Brebes

SEMARANG || jatenggayengnews.com – Seorang warga Kabupaten Brebes bernama Carmadi mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia mengadu setelah menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi secara internasional.

Carmadi awalnya tergoda tawaran bekerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan dengan janji gaji 3.000 euro per bulan (sekitar Rp56 juta). Namun realitasnya, ia justru dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan bayaran rendah, dan diberangkatkan secara ilegal ke sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Carmadi menceritakan pengalamannya dan keberhasilannya pulang ke Tanah Air, meskipun banyak rekan senasibnya masih terjebak di luar negeri.

BACA JUGA  Ada Apa! DPR Tidak Undang Prabowo dan Gibran di Sidang

“Terima kasih kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa kembali, tapi teman-teman saya masih banyak yang belum pulang. Nasib mereka tidak saya ketahui,” ungkap Carmadi.

Berdasarkan data penyelidikan Polda Jateng, sindikat ini dijalankan oleh dua pelaku, KU asal Tegal dan NU dari Brebes. Mereka merekrut korban dari berbagai daerah dengan janji pekerjaan legal bergaji tinggi, lalu meminta biaya keberangkatan hingga Rp65 juta per orang. Namun, setelah sampai di negara tujuan, para korban malah ditampung di rumah agen dan ‘ditawarkan’ secara tidak layak ke tempat kerja berbeda dari kesepakatan.

“Gaji yang dijanjikan tak sesuai. Saya hanya dibayar 900 euro, ada teman yang cuma dibayar 700 euro,” keluh Carmadi.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Resmikan Direktorat Siber: Respons Cepat Hadapi Pesatnya Kejahatan Siber

Jumlah korban mencapai 83 orang, dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp5,8 miliar. Beberapa dari mereka berhasil kembali ke Indonesia dengan biaya sendiri. Carmadi termasuk di antaranya dan menjadi pelapor utama kasus ini. Bukti yang telah dikantongi polisi mencakup paspor, bukti transfer, tiket perjalanan, kontrak kerja, dan komunikasi digital.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jateng untuk mendampingi proses hukum dan membantu pemulihan korban, terutama karena sebagian besar pelaku dan korban berasal dari wilayah Jateng.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda dan kuasa hukum korban. Kami siap menjemput dan memulangkan warga Jawa Tengah yang masih tertahan di luar negeri,” tegasnya setelah berdialog melalui Zoom dengan para korban dan keluarganya.

BACA JUGA  Satgas TMMD dan Pemdes Beri Asupan Gizi Balita Dan Ibu Hamil

Gubernur juga meminta Disnakertrans Jateng menyalurkan korban ke perusahaan legal di dalam negeri agar mereka bisa kembali bekerja tanpa risiko serupa. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kerja bergaji besar, apalagi jika prosesnya tidak resmi.

“Pemberangkatan kerja ke luar negeri harus sesuai prosedur. Kalau ada yang meminta uang besar dan tidak transparan, masyarakat harus waspada,” tambahnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, Pemprov Jateng juga telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divhubinter Polri, dan pihak Imigrasi guna menelusuri korban lain yang masih terjebak di luar negeri dalam kondisi rentan.