Proyek Irigasi Rp43 Miliar Dihentikan Polisi Bekasi

BEKASI || jatenggayengnews.com – 26 Mei 2026 Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek (D.I Jatiluhur) senilai Rp43.058.448.000 di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dihentikan sementara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi. Penghentian dilakukan setelah muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal untuk operasional alat berat di lokasi proyek.

Tindakan aparat kepolisian berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan BBM subsidi dalam kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT Tirta Indo Karya tersebut. Meski belum dipasangi garis polisi, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dan beberapa pihak untuk kepentingan penyelidikan.

Seorang warga yang berada di lokasi saat proses penindakan berlangsung menyebutkan bahwa polisi membawa kunci alat berat, operator ekskavator, sopir pengangkut solar, serta satu jeriken berisi sampel solar ke Mapolres Metro Bekasi untuk diperiksa lebih lanjut. “Benar, pengerjaan dihentikan. Kunci alat berat, operator ekskavator, sopir pengangkut solar, serta barang bukti berupa satu jeriken sampel solar telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan intensif,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

BACA JUGA  TNI Jaga Perdamaian Dunia, Panglima TNI Beri Semangat Dan Motivasi Prajurit TNI di Lebanon

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 dengan Nomor Kontrak HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 tertanggal 30 Maret 2026. Proyek ini ditargetkan selesai dalam waktu 210 hari kalender dan berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO.

BACA JUGA  Denpom IV/Surakarta Periksa Kendaraan Prajurit Kodim 0724/Boyolali

Dugaan penggunaan BBM subsidi pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan pihak konsultan maupun instansi terkait, termasuk BBWS Citarum. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi energi, kasus ini juga dinilai mencederai transparansi pelaksanaan proyek strategis yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan pengairan lahan pertanian masyarakat setempat.

BACA JUGA  Seakan Kebal Hukum, SPBU 44.573.12 Tanduk-Boyolali Jadi Pasar Bagi Mafia Solar, Diduga APH Polres Boyolali Tutup Mata

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi, PT Tirta Indo Karya, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh agar tidak ada praktik ilegal dalam pelaksanaan proyek yang menjadi sarana vital bagi kebutuhan irigasi pertanian di Kabupaten Bekasi.