BKPSDM Periksa Dugaan Asusila ASN Pemkab Pasuruan Viral

PASURUAN || Jatenggayeng.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya video dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Video tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian luas dari masyarakat.

Dua ASN yang diduga terlibat diketahui berinisial HD dan AL. Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Dugaan perbuatan asusila itu disebut terjadi di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Desa Raci, Kecamatan Bangil.

Video berdurasi 2 menit 7 detik mulai beredar luas sejak Rabu (6/5/2026) sore. Dalam rekaman yang viral, tampak sejumlah petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial HD yang mengenakan kemeja putih berlogo Pemkab Pasuruan.

BACA JUGA  Pj Bupati Bekasi Hadiri Acara Botram di Kantor Kecamatan Cibitung

Kecurigaan petugas muncul karena kendaraan tersebut terparkir cukup lama di area perkantoran yang mulai sepi. Saat dilakukan pengecekan, seorang perempuan terlihat keluar dari dalam mobil secara tergesa-gesa. Petugas kemudian memeriksa bagian dalam kendaraan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tidak pantas, seperti tisu berserakan di bawah dashboard dan kursi penumpang, serta sepasang sepatu wanita di dalam mobil.

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat RS Paru Sumbar Launching BLUD

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut. Ia menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait sanksi.

“Proses masih berlangsung. Tunggu hasilnya,” ujar Fathurrahman, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, BKPSDM telah membentuk tim pemeriksa sejak 18 Mei 2026. Pemeriksaan mulai dilakukan pada 20 Mei 2026 dengan memanggil sejumlah saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa kedua ASN yang bersangkutan.

BACA JUGA  Bupati Jepara Lantik 35 Pejabat Baru, Dorong Birokrasi Profesional

“Tahapannya saksi-saksi dipanggil, baru kedua ASN,” tambahnya.

Kasus ini menuai perhatian publik karena terjadi di lingkungan kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat dan menjaga etika profesi ASN. Banyak warganet mendesak agar pemerintah daerah bertindak tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih menunggu hasil pemeriksaan internal untuk menentukan langkah dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua pegawai tersebut.