Belum Selesaikan Hak Ahli Waris ‘Anak Cucu’ (Alm) Raja Mansur Wael Palang _Basecamp_ PT HAM

Namlea||Jatenggayengnews.com- Anak Cucu dari (Alm) Raja Mansur Wael Dan Istri (Alm) Djenabun Ely melakukan pemalangan _Basecamp_ milik PT Harmoni Alam Manise (HAM) yang berlokasi di kali anoni Desa Kailey,Kecamatan Teluk Kailey,Kabupaten Buru,Maluku.

Pemalangan dan segel basecamp milik PT HAM di tuliskan pada sebuah triplek berukuran satu meter dan di piloks dengan tulisan,Di segel oleh pemilik lahan atau ahli waris (Alm) Djenabun Ely.

Selain melakukan pemalangan ,ahli waris juga melarang pihak koperasi pemegang IPR untuk menghentikan aktivitas pengukuran lahan dan maupun kegiatan lain-nya,sebelum melakukan penyelesaian masalah lahan dengan ahli waris.

BACA JUGA  Jelang Peringatan Waisak, Bhikkhu Mulai Perjalanan Spiritual Thudong dari India ke Candi Borobudur

Puluhan orang dari ahli waris telah tiba di anhoni sejak pukul 13:00 WIT ,kuasa waris dari Ahli Waris ibu Jamila wael,”Senin (25/5/2026).

Pihak ahli waria mengatakan, sejauh ini belum ada satupun itikad baik dari 10 koperasi pemegang IPR untuk menemui ahli waris,agar menyelesaikan hak pemilik lahan.

Dangan tegas ahli waris sampaikan,kalau belum ada penyelesaian hak-hak ahli waris selaku pemilik lahan 4 ketel (ketel Anahoni, Ketel Sampeno,Ketel Kepala Wansait,dan Ketel Wasaboli). Jangan coba-coba melakukan aktivitas apapun karena akan berhadapan dengan kami dan hukum,”Tegas Ahli Waris.

BACA JUGA  Polsubsektor Kandeman Bersama Instansi Terkait Gelar Kolaborasi CKG

“Kami juga heran kenapa pihak koperasi belum mendapat ijin dari ahli waris namun mau paksakan untuk eksen atau kerja,ijin yang mereka dapat terkait lahan dari siapa,”Pungkas Ahli waris.

Pemerintah Kabupaten pada saat itu yang mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah provonsi maluku seharusnya, juga teliti dalam persoalan ini,masa lahan kayu putih dekat dengan lokasi perkampungan tidak ada pemilik lahan ini kan aneh dan jadi tanda tanya besar kepada pemerintah.

Harusnya, Pemprov maluku lebih teliti dalam persoalan administrasi,apalagi persoalan lahan dan kami ini adalah warga masyarakat adat yang di jamin dalam UUD 1945.

BACA JUGA  KPK Evaluasi E-Katalog Usai OTT di Kalimantan Selatan

Dengan tidak kehati-hatian pemprov maluku dalam pemberkasan admidstrasi pemilik lahan, dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Siapakah aktor yang akan bertangung jawab terkait persoalan ini ,kami berharap ke depan pemprov maluku lebih jeli dan perhatikan terkait persoalan lahan masyarkat adat.

Bagaimana mau menghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) kalau masalah lahan yang sudah bertahun tahun tidak mampu di selesaikan oleh Pemda buru maupun pemprov maluku.Kami berharap pihak koperasi selesaikan masalah lahan dengan ahli waris dulu,”Ungkap Ahli Waris.