Semarang ||Jatenggayengnews.com-Kukuh Sudarmanto Alugoro menegaskan bahwa seorang pegawai yang memilih berqurban di tempat kerja dibanding lingkungan rumah hukumnya diperbolehkan dalam Islam maupun hukum positif Indonesia, selama pelaksanaannya membawa kemaslahatan dan tidak mengabaikan kewajiban terhadap keluarga maupun tetangga sekitar.
Dalam tulisan kajiannya, dosen S1 dan S2 hukum tersebut menjelaskan bahwa fenomena qurban kolektif di kantor, instansi pemerintah, BUMN, kampus hingga perusahaan swasta kini semakin marak. Banyak pegawai memilih menitipkan hewan qurban di masjid kantor karena dinilai lebih tepat sasaran kepada pegawai prasejahtera seperti office boy, satpam, sopir, cleaning service hingga tenaga honorer.
Menurutnya, dalam hukum Islam tidak ada aturan yang mewajibkan qurban harus dilakukan di lingkungan tempat tinggal. Yang menjadi pokok utama adalah niat ibadah, kemampuan, serta terpenuhinya syarat penyembelihan sesuai syariat.
“Qurban tetap sah dilakukan di masjid kantor, yayasan sosial, pondok pesantren, bahkan di luar kota maupun luar negeri selama memenuhi syarat syariat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Islam juga mengajarkan prinsip kemaslahatan sosial. Dalam banyak kondisi, seorang pegawai justru lebih memahami kondisi ekonomi rekan kerja di kantor dibanding tetangga di lingkungan rumah yang relatif mampu.
Karena itu, apabila distribusi daging qurban di kantor lebih tepat sasaran dan lebih banyak membantu masyarakat yang membutuhkan, maka mendahulukan qurban di tempat kerja dapat bernilai lebih utama.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pegawai tetap menjaga hubungan sosial dengan lingkungan rumah dan tidak mengabaikan tetangga miskin di sekitar tempat tinggal.
“Jangan sampai setiap tahun qurban di kantor tetapi melupakan tetangga sendiri yang membutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, qurban juga tidak boleh memaksakan kondisi ekonomi keluarga. Sebab qurban merupakan ibadah sunnah muakkadah, sedangkan nafkah keluarga adalah kewajiban utama.
Dalam pandangan hukum positif Indonesia, pilihan lokasi qurban juga termasuk bagian dari kebebasan beribadah yang dijamin negara sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Negara, menurutnya, hanya mengatur aspek teknis seperti kesehatan hewan, kebersihan lingkungan, tata cara penyembelihan dan ketertiban umum.
Ia juga menilai qurban di lingkungan kerja dapat memperkuat solidaritas antarpegawai, kepedulian sosial dan hubungan kerja yang harmonis sebagaimana semangat dalam UU Ketenagakerjaan.
Namun ia mengimbau agar pelaksanaan qurban di kantor tidak berubah menjadi ajang pencitraan, gengsi maupun kompetisi antarpegawai.
“Nilai utama qurban adalah ketakwaan dan kepedulian sosial, bukan sekadar formalitas atau simbol status,” tegasnya.
Di akhir tulisannya, ia mengajak masyarakat membiasakan budaya menabung secara disiplin untuk mempersiapkan ibadah qurban setiap tahun. Menurutnya, mengurangi pengeluaran konsumtif seperti rokok dan kebiasaan boros dapat menjadi jalan untuk membeli hewan qurban.
“Qurban bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga menyembelih ego, gengsi dan gaya hidup berlebihan,” pungkasnya.
Dr.Drs.Advokat, H.Kukuh :Pegawai Dahulukan Qurban di Tempat Kerja







