Polres Kudus Amankan Pembuat Konten Teror Pocong Hoaks

Kudus||Jatenggayengnews.com– Warga Kabupaten Kudus sempat dibuat resah dengan beredarnya video teror pocong yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Video tersebut menampilkan sosok menyeramkan yang diduga sengaja menakuti warga pada malam hari di sejumlah lokasi sepi. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian memastikan bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa atau hoaks yang dibuat demi mendapatkan keuntungan dari media sosial.

Polres Kudus berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi pelaku pembuatan konten viral tersebut. Para pelaku diketahui sengaja membuat video bertema horor untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan jumlah penonton di akun media sosial mereka.

Kapolres Kudus menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana. Para pelaku menyiapkan kostum pocong, menentukan lokasi pengambilan video, hingga merekam reaksi warga yang ketakutan. Konten tersebut kemudian diunggah ke berbagai platform digital dengan tujuan memperoleh popularitas dan monetisasi.

BACA JUGA  Satgas Pemberantasan Judi Online Polres Demak Ungkap Pelaku Endorse Situs Judol

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata video itu dibuat hanya untuk konten. Tidak ada unsur mistis seperti yang ramai dipercaya masyarakat,” ujar pihak kepolisian.

Akibat video tersebut, banyak warga merasa takut dan khawatir untuk keluar rumah pada malam hari. Bahkan beberapa masyarakat sempat mempercayai bahwa kejadian itu benar-benar nyata karena video tersebar luas dan terlihat meyakinkan.

BACA JUGA  Diduga Cemburu, Pria Bacok Korban Hingga Meninggal

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial. Warga juga diminta lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Oknum Kepala Desa di Driyorejo Diduga Menyalahgunakan BBM Subsidi Solar untuk Alat Berat

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kudus. Polisi juga mengingatkan bahwa pembuatan konten yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa demi mengejar viral dan keuntungan di media sosial, sebagian orang rela membuat konten yang meresahkan masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih kritis dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya.