Baru Dilantik, IKADIN Rembang Canangkan Program 50 Hari: Konsultasi Hukum Gratis dan Pendampingan Prodeo untuk Masyarakat

Jatenggayengnews.com || Rembang – Baru dua hari setelah dikukuhkan dan dilantik pada Sabtu (23/5/2026), jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rembang langsung bergerak cepat merealisasikan program kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam acara tasyakuran yang digelar di Kantor DPC IKADIN Kabupaten Rembang, Dukuh Ngaglik, Desa Weton, Kecamatan Rembang, Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPC IKADIN Rembang Abd. Munim, S.Pd., S.H., M.H., CPM., Bendahara Ach. Faeshol, S.H., Wakil Ketua Darmawan B., S.H., jajaran pengurus, serta awak media.

Dalam keterangannya, Ketua DPC IKADIN Rembang, Abd. Munim, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkomitmen hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program pendampingan dan edukasi hukum.

“Kami berkomitmen mendampingi persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Salah satu langkah yang akan kami lakukan adalah sosialisasi hukum secara langsung kepada masyarakat sebagai bukti bahwa IKADIN hadir dan siap memberikan manfaat bagi warga Rembang,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Kendal Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Candi 2025, Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Menurut Abd. Munim, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi dan peran Organisasi Advokat (OA) dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa advokat memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar dalam sistem peradilan yang berfungsi menjaga keseimbangan dan menjamin terpenuhinya hak-hak hukum masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi organisasi advokat. Padahal advokat merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan. Karena itu, kami harus mampu menempatkan diri sebagai bagian dari penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC IKADIN Rembang, Darmawan B.,S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan program prioritas selama 50 hari pertama setelah pelantikan.

BACA JUGA  Rehab RTLH, Bukti Nyata Program KBM Kodim Grobogan Wujudkan Rumah Yang Layak Huni

Program tersebut meliputi layanan konsultasi hukum gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rembang, baik secara langsung di kantor maupun melalui layanan daring.

“Dalam 50 hari ke depan, kami membuka konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat. Layanan ini tetap buka pada hari Minggu dan dapat diakses secara langsung maupun secara online,” kata Darmawan.

Tidak hanya itu, DPC IKADIN Rembang juga berkomitmen memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) kepada masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya.

Menurut Darmawan, pendampingan tersebut mencakup perkara pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan pendampingan hukum, IKADIN siap memberikan bantuan secara prodeo, baik dalam perkara pidana maupun perdata,” tegasnya.

BACA JUGA  1.600 Mahasiswa KKN Dukung Verifikasi RTLH di Jawa Tengah

Pada kesempatan yang sama, Abd. Munim juga menanggapi berbagai pemberitaan di media sosial yang belakangan menampilkan kesan adanya perselisihan antarsesama advokat.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada upaya saling menyerang di antara advokat. Sebagai ketua organisasi, dirinya memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak dan kepentingan hukum para anggota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Tidak ada serang-menyerang antar advokat. Tugas kami adalah melindungi hak dan kepentingan hukum rekan-rekan advokat. Selama hak-hak advokat dilanggar, didiskriminasi, atau dieksploitasi oleh pihak tertentu, maka organisasi memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan,” pungkasnya.

Dengan berbagai program yang telah disiapkan, DPC IKADIN Kabupaten Rembang berharap dapat semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai peran advokat dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.