PAREPARE|| Jatenggayengnwes.com – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, aktivitas yang diduga menguras jatah solar subsidi negara disebut berlangsung di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu yang berlokasi di Jalan Karaeng Burane Nomor 28, Kota Parepare.
Berdasarkan informasi yang diterima, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan memanfaatkan sejumlah kendaraan truk yang telah dimodifikasi. Kendaraan-kendaraan tersebut disebut menggunakan tandon berkapasitas besar untuk menampung solar subsidi dalam jumlah banyak sebelum diduga didistribusikan kembali ke sejumlah daerah tujuan.
Dokumentasi yang beredar memperlihatkan sejumlah truk melakukan pengisian solar subsidi pada Selasa dini hari, 2 Juni 2026. Dari informasi di lapangan, kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan armada pelangsir yang secara rutin membeli BBM subsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali, termasuk ke wilayah industri seperti Morowali.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap unit truk diduga dibekali hingga 10 barcode berbeda untuk melakukan pengisian berulang kali. Dalam praktik yang dituduhkan tersebut, pihak tertentu disebut menerima imbalan sebesar Rp300 ribu untuk setiap barcode yang digunakan dalam pengisian sekitar 200 liter solar subsidi.
Pada malam yang sama, disebutkan terdapat empat unit truk yang beroperasi dengan total sekitar 40 barcode. Jika informasi itu benar, maka volume solar subsidi yang diduga terserap mencapai sekitar 8.000 liter atau setengah dari kuota harian yang diterima SPBU tersebut.
Selain itu, aktivitas pengisian BBM subsidi tersebut disebut dikoordinasikan oleh seorang sopir berinisial R. Dugaan semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai adanya oknum aparat yang disebut memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.
Pihak SPBU Bantah Tudingan
Menanggapi berbagai tudingan yang beredar, Admin SPBU Ujung Bulu, Mulia, membantah mengetahui adanya praktik pembayaran Rp300 ribu per barcode maupun penggunaan hingga 10 barcode oleh satu kendaraan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026), Mulia juga mengaku tidak mengetahui adanya kendaraan yang menggunakan tandon besar untuk menampung solar subsidi dalam jumlah banyak.
Terkait nama seorang anggota kepolisian berinisial F yang turut disebut dalam informasi yang beredar, Mulia mengaku mengenal sosok tersebut. Namun menurutnya, tidak sedikit sopir yang kerap mencatut nama aparat tertentu saat melakukan pengisian BBM di SPBU.
Ia juga mempertanyakan kebenaran informasi mengenai penggunaan 40 barcode dalam satu malam. Menurutnya, kuota solar subsidi yang diterima SPBU dari depot hanya sekitar 16 kiloliter atau 16.000 liter per hari.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Perlu Penyelidikan Mendalam
Munculnya dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM bersubsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor-sektor yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, berbagai informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan barcode, penggunaan kendaraan modifikasi, hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh instansi terkait agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak berwenang lainnya terkait dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian hukum yang sah.






