Proyek Jembatan di Kayong Utara Disorot Tak Ada Papan Informasi

Nasional14 Dilihat

KAYONG UTARA || Jatenggayengnews.com – Pembangunan jembatan yang berada di jalan provinsi, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah awak media menemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi tersebut, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, papan informasi yang memuat keterangan mengenai anggaran dan pelaksana proyek tidak terlihat terpasang. Saat dilakukan peninjauan, tidak ditemukan pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi pembangunan jembatan tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai identitas pelaksana, sumber anggaran, serta nilai anggaran yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi tersebut. Awak media kemudian berupaya menggali informasi lebih lanjut dengan menghubungi Kepala Bidang PUPR Kabupaten Kayong Utara, Hadi, melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA  Bayi Ditinggalkan di Warung, Polisi Amankan Orang Tua

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hadi memberikan jawaban singkat. “Waalaikumsalam, kalau dari foto lokasi ini kegiatan jalan provinsi,” tulisnya.

Setelah menerima jawaban tersebut, awak media melanjutkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada bagian tata usaha PUPR Provinsi Kalimantan Barat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diterima dari pihak PUPR Provinsi Kalimantan Barat.

Belum adanya papan informasi proyek di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan pembangunan. Meski demikian, belum terpasangnya papan informasi dan tidak ditemukannya pekerja saat peninjauan belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini ditulis, awak media belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai kontraktor atau pelaksana pekerjaan, perusahaan yang mengerjakan proyek, sumber pendanaan apakah berasal dari APBD atau APBN, serta nilai anggaran pembangunan jembatan tersebut.

BACA JUGA  Dugaan Bandar Narkoba Kebal Hukum, Warga Panai Tengah Resah

Publik berharap instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai identitas proyek, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, dan perkembangan pelaksanaannya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan informasi mengenai proyek yang menggunakan keuangan negara menjadi bagian penting dari pengawasan publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang menjadi haknya sesuai ketentuan hukum.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA  Air PDAM Macet Saat Lebaran

Catatan redaksi: Istilah “proyek siluman” dan dugaan adanya permainan oleh kontraktor maupun instansi terkait belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Oleh karena itu, pemberitaan ini menekankan temuan lapangan dan upaya konfirmasi, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti dan keterangan yang memadai.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2