Pemilik Sinabar Inisial JW dari Wasboli Segera Disidangkan di PN Namlea

Nasional64 Dilihat

NAMLEA || jatenggayengnews.com -Perkara dugaan kepemilikan tiga karung material sinabar yang melibatkan seorang pria berinisial JW mulai memasuki tahap persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, untuk menjalani proses persidangan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Buru. JW saat ini masih dalam tahap persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA  ICW Desak KPK Usut Pendanaan Terkait PAW Harun Masiku

Diketahui, JW sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah rumah kos di Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan tiga karung material sinabar yang disebut berasal dari kawasan Wasboli.

Dalam perkara ini, JW disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA  Kodam IV/Diponegoro Dukung Gerakan Nasional Ketahanan Pangan

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait sejumlah aktivitas terhadap mineral atau batubara yang diperoleh tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan persiapan pelimpahan berkas perkara tersebut, proses hukum terhadap JW akan berlanjut ke tahap persidangan setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Namlea sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Karang Taruna Mapar Jakarta Barat Gelar Sunatan Massal Dalam Rangka HUT Kota Jakarta ke 497
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2