CILACAP || Jatenggayengnews.com – Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua perangkat Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan masyarakat. Kedua perangkat desa berinisial I dan F tersebut disebut masing-masing menduduki jabatan di bidang pemerintahan dan keuangan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, peristiwa yang dipersoalkan itu diduga terjadi pada pekan kedua September 2026, tepatnya sekitar 12 September, di lingkungan kantor desa setempat. Informasi mengenai kejadian tersebut disebut bermula dari laporan internal sesama perangkat desa.
Dugaan tersebut memicu kekecewaan sebagian masyarakat yang berharap aparatur desa senantiasa menjaga etika, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Namun, kronologi kejadian dan dugaan perbuatan yang dilaporkan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Seorang pejabat desa berinisial A membenarkan adanya informasi mengenai persoalan tersebut saat dikonfirmasi awak media di ruang tamu kantor desa, Rabu (21/10/2026). Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa telah melakukan langkah pembinaan terhadap pihak yang bersangkutan.
“Hal ini sudah dilakukan pembinaan dan [diberikan] surat teguran secara resmi,” ujar A.
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, muncul perbedaan keterangan mengenai koordinasi dengan unsur keamanan. Pihak Bhabinkamtibmas menyatakan baru mengetahui persoalan itu dari masyarakat dan mengaku tidak pernah diundang dalam rapat khusus untuk membahasnya.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi antarpihak dalam menangani dugaan pelanggaran etika perangkat desa. Karena itu, klarifikasi dari pemerintah desa maupun unsur terkait diperlukan agar penanganan perkara dapat diketahui secara utuh.
Sementara itu, upaya awak media untuk meminta keterangan langsung dari kedua perangkat desa berinisial I dan F belum membuahkan hasil. Keduanya belum berhasil ditemui, sedangkan pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapatkan balasan hingga berita ini disusun.
Pejabat desa berinisial A menyampaikan bahwa pemerintah desa berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dalam menangani persoalan tersebut. Secara umum, disiplin perangkat desa diatur melalui peraturan perundang-undangan mengenai desa beserta ketentuan pelaksanaannya.
Penentuan jenis sanksi harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan, bukti yang tersedia, tingkat pelanggaran, serta prosedur dan kewenangan pejabat yang berwenang. Sanksi administratif dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap tidak dapat disimpulkan secara otomatis tanpa proses pemeriksaan dan dasar hukum yang tepat.
Masyarakat berharap pemerintah desa dan instansi terkait menangani persoalan tersebut secara transparan, objektif, dan adil. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa sekaligus mempertahankan situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari kedua perangkat desa yang disebut dalam laporan. Upaya konfirmasi kepada pihak kecamatan juga belum terlaksana karena camat yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau meluruskan informasi dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan yang disampaikan tetap perlu diverifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






