Live TikTok Heri Sweke Disorot, Dugaan Penghinaan terhadap Gibran dan PSI Jadi Perhatian Publik

Tentang Kami27 Dilihat

GROBOGAN | JATENGGAYENGNEWS.COM – Nama Hariyanto alias Heri Sweke, seorang kreator konten asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pernyataan bernada penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.

Dikutip dari pemberitaan Jejak Kasus Indonesia, Kamis (22/10/2026), siaran langsung tersebut disebut ditonton sekitar 54 pengguna. Potongan rekamannya kemudian beredar di sejumlah platform media sosial dan memicu perhatian publik.

Sejumlah pihak dikabarkan berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi mengenai laporan yang telah diajukan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Rekaman Utuh Perlu Diverifikasi

Dugaan penghinaan melalui media sosial perlu ditangani secara cermat dengan mengedepankan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  PKB Rembang Kirim 9 Delegasi

Rekaman siaran langsung secara utuh, konteks percakapan, serta keaslian materi digital perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan mengenai pernyataan yang dipersoalkan.

Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kritik terhadap pejabat publik maupun partai politik juga perlu dihormati sepanjang disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Pernah Dikaitkan dengan Perkara Hukum

Dalam pemberitaan yang sama, Hariyanto alias Heri Sweke juga disebut pernah terseret perkara dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media sosial.

Artikel tersebut merujuk pada surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/316/IV/RES.1.14/2026/Satreskrim tertanggal 19 April 2026. Dalam dokumen yang disebutkan, Hariyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan.

BACA JUGA  Polres Kebumen Laksanakan Sambang dan Binluh dalam Rangka Ops Aman Candi 2025

Ia disebut disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.

Meski demikian, status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Informasi mengenai perkara sebelumnya maupun dugaan terbaru tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang lengkap.

Publik Menunggu Klarifikasi

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya etika berkomunikasi di ruang digital. Setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pendapat secara bijak serta mempertimbangkan dampak dari konten yang dipublikasikan.

BACA JUGA  Polsek Kandis Tanam Pohon Wujudkan Green Policing

Publik kini menunggu kejelasan mengenai status laporan, hasil verifikasi rekaman siaran langsung, serta tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Hariyanto alias Heri Sweke, pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, PSI, maupun aparat penegak hukum demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2