Dugaan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran di SMPN 2 Mandalawangi Disorot, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

Tentang Kami31 Dilihat

Pandeglang | | jatenggayengnews.com — Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 2 Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, menuai kontroversi. Sejumlah orang tua atau wali murid mengaku belum pernah menerima dana bantuan tersebut, kendati data resmi pada laman SIPINTAR menunjukkan adanya alokasi dana bagi siswa bersangkutan.

Temuan ini mengemuka setelah investigasi gabungan yang dilakukan oleh awak media bersama Supriyadi dari bidang investigasi DPP Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor Indonesia) dengan mencocokkan data riil di lapangan. Senin (5/10/2026).

Berdasarkan data sistem untuk SMPN 2 Mandalawangi (NPSN 20600533) pada Tahun Anggaran 2022, tercatat sebanyak 111 siswa disalurkan bantuan dengan total nilai mencapai Rp68.625.000. Rinciannya meliputi 104 siswa pada kategori pemberian (Rp63.375.000), 6 siswa aktivasi nominasi (Rp4.500.000), serta 1 siswa pada kategori pemberian relaksasi (Rp750.000). Namun, data administratif ini kontras dengan pengakuan sejumlah wali murid yang menyatakan tidak pernah menerima dana hak anak mereka.

BACA JUGA  Tragedi Sunat Laser di Jambi: Bocah 9 Tahun Alami Luka Parah

Sayangnya, Kepala Sekolah SMPN 2 Mandalawangi, Mohamad Yamin, terkesan menghindar. Awak media yang telah menunggu sejak pukul 10.37 WIB hingga 12.24 WIB gagal menemui yang bersangkutan dengan alasan pihak dewan guru bahwa kepala sekolah sedang melakukan observasi.

Sikap tertutup ini dinilai mencederai transparansi publik, mengingat persoalan yang dikonfirmasi menyangkut hak finansial siswa miskin penerima program pemerintah.

BACA JUGA  Pemkab Temanggung dan Kejari Teken MoU PTUN

Menanggapi temuan ini, DPP LPI Tipikor Indonesia, Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas persoalan tersebut hingga terang benderang.

Baca Juga :  Antisipasi Erupsi Anak Krakatau, Bupati Maesyal Perintahkan Seluruh Unsur Siaga 24 Jam
“Kami akan melakukan pendalaman dan mencocokkan data penerima dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kalau memang ada siswa yang tercatat menerima tetapi orang tuanya mengaku tidak pernah menerima, ini harus dijelaskan secara terang,” tegas Supriyadi.

Menurutnya, polemik PIP bukan sekadar angka administratif di atas kertas. Di balik setiap nominal terdapat hak esensial siswa untuk menunjang kelangsungan pendidikan mereka. Oleh karena itu, LPI Tipikor mendesak adanya pemeriksaan bukti pencairan, dokumen administrasi, serta rekam jejak penyaluran.

BACA JUGA  Menu MBG di SDN 1 Guyangan Jepara Menuai Polemik Wali Murid

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 2 Mandalawangi Mohamad Yamin masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siurnya penyaluran dana PIP tersebut.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2