Diduga Langgar Aturan Sempadan Jalan, FAR Somasi Pembangunan Hotel KoenoKoeni Semarang

Tentang Kami22 Dilihat

*SEMARANG||jatenggayengnews.com- secara resmi melayangkan somasi keras kepada Manajemen Hotel KoenoKoeni terkait proyek pembangunan fisik hotel yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Semarang. Proyek tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran fatal terhadap ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Berdasarkan hasil pemantauan intensif FAR di lapangan, struktur fisik bagian depan (fasad) serta atap bangunan Hotel KoenoKoeni berdiri terlalu dekat (mepet) dengan as atau bibir jalan protokol. Sebagai jalan dengan hierarki kolektor sekunder, area tersebut merupakan fasilitas publik vital milik Pemerintah Kota Semarang yang memiliki aturan batas bebas bangunan (setback) yang ketat.
“Tindakan abai tata ruang ini nyata-nyata melanggar hukum. Bangunan yang terlalu menjorok ke jalan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, menghambat fungsi drainase publik, serta merampas ruang terbuka yang menjadi hak masyarakat umum,” ujar Eko Haryanto Koordinator FAR dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10).

BACA JUGA  Polres Grobogan Ringkus Pelaku Tawuran Dua Genk

FAR menegaskan bahwa pelanggaran ini menabrak sejumlah regulasi berlapis, di antaranya:

1.UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (klaster Bangunan Gedung dan Penataan Ruang).

2.Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

3.Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

BACA JUGA  Pemkot Salatiga Perkuat Komitmen Zona Integritas

Melalui surat somasi ini, FAR memberikan tenggat waktu 3 (tiga) hari kalender kepada Manajemen Hotel KoenoKoeni untuk segera memenuhi tiga tuntutan utama:

  • Menghentikan sementara seluruh kegiatan konstruksi pada struktur bangunan yang melanggar batas GSJ dan GSB.
  • Melakukan evaluasi dan pembongkaran mandiri terhadap struktur fisik yang terbukti menyalahi aturan tata ruang Kota Semarang.
  • Memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta menunjukkan dokumen perizinan sah, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

FAR memperingatkan jika somasi ini diabaikan dalam waktu 3 hari ke depan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas. FAR akan melaporkan pelanggaran ini secara resmi kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Satpol PP Kota Semarang untuk tindakan penyegelan/penertiban, serta menyiapkan upaya hukum perdata maupun administrasi

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2