||jatenggayengnews.com- Pemeriksaan terhadap Nur Mariyana Putri menjadi bagian dari upaya Ditjenpas mengungkap dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, bukan keputusan yang menyatakan seseorang bersalah. Hasil pemeriksaan akan menentukan ada tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab. HALLO INDONESIA – Bagaimana perjalanan karier Nur Mariyana Putri sebelum namanya terseret dugaan pungutan liar di Rutan Pondok Bambu? Mengapa pejabat yang pernah menangani administrasi, perawatan, hingga pembinaan warga binaan itu kini harus menjalani pemeriksaan internal? Dan sejauh mana fakta yang terungkap mengenai dugaan pungli Rp250 juta tersebut benar-benar berkaitan dengan dirinya? Saat Danantara Mulai Masuk Jejak Karier Nur Mariyana Putri Berawal dari Rutan Depok dan Berlanjut ke Lapas Cipinang Nur Mariyana Putri tercatat pernah menjabat Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok pada 2023, dengan tugas terkait pelayanan dan pemenuhan kebutuhan warga binaan. Kariernya berlanjut ke Lapas Kelas I Cipinang, tempat ia tercatat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan pada 2024 dan terlibat dalam program pembinaan warga binaan. Pada 2026, Mariyana dipercaya menjabat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu, posisi yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. Nama Nur Mariyana Muncul Setelah Ditjenpas Menonaktifkan 2 Petugas untuk Pemeriksaan Internal Pada Selasa, (1/9/2026), Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyatakan dua petugas terkait informasi dugaan pungli telah dinonaktifkan dan ditarik ke Ditjenpas untuk diperiksa. “Keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing. Saat ini mereka juga ditarik ke Ditjenpas untuk kepentingan pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen,” kata Lilik Sujandi. Salah satu petugas yang kemudian diidentifikasi dalam pemberitaan sebagai Nur Mariyana Putri adalah pejabat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu. Baca Juga: Mutasi Polri Oktober 2026, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim dan Suhendri Gantikan sebagai Kapolda Kepri Ombudsman Mengungkap Informasi Pungutan Rp250 Juta Untuk Penggunaan Handphone Di Dalam Rutan Ombudsman RI melakukan pemantauan tanpa pemberitahuan ke Rutan Pondok Bambu pada Selasa, (15/9/2026), setelah menerima keluhan mengenai akses dan kualitas layanan warga binaan. Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan kemudian mengungkap informasi pungutan Rp250 juta untuk penggunaan handphone dan Rp500.000 untuk perpindahan kamar atau “turun kamar”.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






