SEMARANG ||jatenggayengnews.com– Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan bahwa mengelola arsip bagi lembaga pemerintahan bukan hanya sekadar menjaga dokumen administratif, melainkan juga merawat sumber data dan rekam jejak pemerintahan yang dapat dimanfaatkan di masa mendatang.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Maka dari itu, Sekda meminta aparatur yang bertugas di bidang kearsipan tetap memandang pekerjaannya sebagai bagian strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, dokumentasi penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya dibutuhkan ketika sebuah kegiatan atau kebijakan sedang berlangsung, tetapi juga menjadi bahan penelusuran bagi generasi berikutnya.
“Apa yang kita lakukan di dalam pengelolaan pemerintahan ini semua terdokumentasi. Itu tidak berhenti pada saat kita mengelola pemerintahan, tetapi harus kita wariskan dan diteruskan oleh penelusur-penelusur kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, arsip yang saat ini terlihat belum memiliki manfaat langsung, suatu saat dapat menjadi informasi penting. Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan.
Sekda menyebut, keberadaan data memiliki nilai penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab setiap aparatur pemerintah.
“Data itu penting dan mahal, sehingga pengelolaan arsip dengan baik adalah bagian dari tanggung jawab kita, bagian dari kita menjalankan amanah di semua lini, di mana pun,” katanya.
Dalam agenda Rapat Koordinasi ini, dilakukan pula penyerahan penghargaan hasil pengawasan kearsipan.
Pada kesempatan itu, Sekda memberikan apresiasi kepada perangkat daerah maupun pemerintah kabupaten/kota yang memperoleh penghargaan dalam pengawasan kearsipan tahun 2026.
Ia berharap, penghargaan tersebut tidak sekadar menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pengelolaan arsip di masing-masing instansi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, mengatakan bahwa Rakor Pengawasan Kearsipan 2026 digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap penerapan tata kelola kearsipan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Rakor tersebut menjadi forum untuk menyampaikan arah kebijakan dan program kearsipan mulai dari tingkat pusat melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Rakor ini diikuti bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah, kepala lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota, serta pimpinan BUMD Jateng.
Salah satu agenda dalam Rakor Pengawasan Kearsipan 2026 adalah pengumuman dan penyerahan penghargaan hasil pengawasan kearsipan internal dan eksternal tahun 2026. Terdapat 17 penghargaan yang diserahkan untuk hasil pengawasan internal dan tujuh penghargaan untuk pengawasan eksternal.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






