JAKARTA||Jatenggayengnews.com_Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap dapat dinikmati seluruh bayi, termasuk mereka yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes).
Untuk memastikan layanan tersebut tidak terhambat, Kemendagri tengah menyiapkan surat edaran yang akan ditujukan kepada seluruh pemerintah desa atau kepala desa. Melalui kebijakan tersebut, kepala desa diharapkan aktif melaporkan adanya bayi yang lahir di luar faskes.
Tito mengatakan, bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap harus mendapatkan akses pelayanan administrasi kependudukan. Proses pelaporan nantinya dapat dilakukan bersama orang tua bayi melalui faskes setempat maupun langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Saya nanti akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya,” ujar Tito kepada awak media usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak ada bayi yang kehilangan hak atas dokumen administrasi kependudukan hanya karena proses kelahirannya berlangsung di luar fasilitas kesehatan.
Digitalisasi layanan akta kelahiran melalui integrasi SatuSehat-SIAK diharapkan semakin mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan. Di sisi lain, keterlibatan pemerintah desa menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kelahiran tercatat secara resmi.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat upaya pemerintah menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.






