Jawa Tengah||jatenggayengnews.com- mulai menyisir seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah, termasuk yang dikelola Polri. Langkah ini dilakukan dengan mengumpulkan data dan keterangan secara langsung di setiap titik SPPG. “Jadi yang telah dilaksanakan oleh kejaksaan negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas perintah dari pusat untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot ke titik-titik SPPG.Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” kata Kepala Seksi. Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono,Kamis (9/7/2026). Sementara itu, Polda Jateng memerintahkan jajarannya untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan terkait pengelolaan SPPG dalam program MBG. Jika pemeriksaan diperlukan, pelaksanaannya diminta
dilakukan di mapolres masing-masing.
Kabid Humas
Polda Jateng Kombes Pol Artanto menilai langkah
tersebut wajar sebagai bentuk pengawasan internal.
“Ini memang salah satu bentuk pengawasan dan
pengamanan dari Propam kepada seluruh personel,” ujarnya






