Jatenggayengnews.com || Rembang, Jateng Gayeng News – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) menggelar audiensi dengan Kepolisian Resor (Polres) Rembang, Selasa (09/09/2026). Audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dinilai telah berdampak terhadap kondisi lingkungan di wilayah Kabupaten Rembang, khususnya kawasan Pegunungan Kars Kendeng.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan JM-PPK menyampaikan kekhawatiran atas semakin masifnya aktivitas pertambangan yang, menurut mereka, berpotensi mengancam kelestarian ekosistem Pegunungan Kendeng serta keberlangsungan sumber-sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Warga juga menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut JM-PPK, dampak kerusakan lingkungan yang mereka soroti tidak hanya berkaitan dengan perubahan bentang alam, tetapi juga berpotensi memicu persoalan ekologis, seperti banjir, kekeringan, berkurangnya debit sumber mata air, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Melalui audiensi tersebut, JM-PPK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Rembang dan aparat penegak hukum lainnya.
Pertama, warga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih sebagai upaya melindungi lingkungan serta ruang hidup masyarakat.
Kedua, JM-PPK mendesak pemerintah dan perusahaan pertambangan untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Tanggung jawab tersebut, menurut warga, mencakup pemulihan lingkungan serta penanganan terhadap kerugian yang dialami masyarakat.
Ketiga, warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh bentuk aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun tidak berizin, di kawasan Pegunungan Kendeng.
Koordinator JM-PPK, Joko Prianto, yang turut hadir dalam audiensi tersebut, menegaskan sikap masyarakat terhadap keberadaan aktivitas tambang di kawasan Pegunungan Kendeng.
“Semua tambang, legal ataupun ilegal, sama-sama merusak, harus dihentikan,” tegas Joko Prianto.
Menurut JM-PPK, Pegunungan Kendeng merupakan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi kehidupan masyarakat, khususnya sebagai kawasan penyangga sumber daya air dan sektor pertanian.
Kawasan karst Kendeng, lanjut mereka, tidak hanya memiliki nilai lingkungan, tetapi juga menjadi tumpuan hidup bagi ribuan masyarakat yang bergantung pada ketersediaan air dan keberlangsungan lahan pertanian.
JM-PPK juga menilai perlindungan terhadap kawasan Pegunungan Kendeng perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak. Mereka merujuk pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang, menurut warga, memuat pentingnya menjaga fungsi ekologis kawasan tersebut.
Melalui audiensi dengan Polres Rembang, JM-PPK berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Masyarakat juga meminta adanya komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






