Jatenggayengnews.com || Rembang – Sejumlah insan pers di Kabupaten Rembang menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik saat peliputan peristiwa dugaan keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTsN 1 Lasem, Kabupaten Rembang, Rabu (09/09/2026).
Peristiwa tersebut dialami jurnalis Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang datang ke lokasi untuk melakukan peliputan dan mengumpulkan informasi terkait kondisi sejumlah siswa yang diduga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dalam program MBG.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di kalangan awak media, seorang oknum guru diduga melarang jurnalis melakukan pengambilan gambar di lingkungan sekolah. Dalam rekaman tersebut, oknum guru juga mempertanyakan kelengkapan surat tugas serta legalitas wartawan yang melakukan peliputan.
“Jenengan tidak ada surat tugasnya, mohon maaf saya minta surat tugas jenengan. Jenengan tidak saya undang, jadi mohon maaf keluar. Ilegal,” ujar oknum guru dalam rekaman video tersebut.
Jurnalis RTV, Muhammad Minan, mengaku menyayangkan sikap yang dinilainya tidak kooperatif terhadap kegiatan jurnalistik yang sedang dilakukannya. Menurut dia, dirinya telah membawa identitas resmi media dan datang untuk menjalankan tugas peliputan.
“Saya sangat menyayangkan sekali tindakan oknum guru tersebut. Kami sudah membawa identitas asal media dan cuma mengambil gambar kejadian. Namun tiba-tiba dilarang mengambil gambar video tanpa penjelasan yang jelas,” ujar Minan saat dikonfirmasi, Rabu (09/09/2026).
Minan mengatakan, kehadiran awak media di lokasi bertujuan memperoleh informasi dan fakta di lapangan sebagai bagian dari penyajian berita yang berimbang kepada masyarakat.
“Kami datang ke sekolah ini dengan iktikad baik, menggunakan ID Card resmi, dan berniat melakukan peliputan secara profesional demi menyajikan fakta berimbang kepada publik. Namun, perlakuan yang kami terima justru sebaliknya. Kami dihadang, dilarang mengambil visual, bahkan diusir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini jelas mencederai keterbukaan informasi di institusi pendidikan,” tambahnya.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya. Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menyayangkan adanya dugaan tindakan yang menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Sangat menyayangkan apabila ada oknum pihak sekolah yang menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Iwhan.
Menurutnya, kegiatan jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Iwhan menilai, penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“IJTI berharap semua elemen masyarakat menghormati kinerja jurnalistik karena profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Kami juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan pihak terkait memberikan penjelasan serta klarifikasi secara terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila benar terjadi penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Media Jateng Gayeng News Biro Rembang turut menyayangkan insiden tersebut. Kebebasan pers dan akses terhadap informasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan.
Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan juga wajib mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati hak narasumber, serta menyajikan informasi secara akurat dan berimbang.
Media Jateng Gayeng News Biro Rembang berharap seluruh pihak, termasuk institusi pendidikan, dapat memberikan ruang komunikasi yang baik kepada insan pers, khususnya dalam peliputan peristiwa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MTsN 1 Lasem, Muhammad Yunus Anis, belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden pelarangan peliputan tersebut.
Pihak sekolah juga belum memberikan penjelasan kepada awak media mengenai alasan pembatasan kegiatan peliputan maupun kondisi terkini para siswa yang sebelumnya dilaporkan diduga mengalami gangguan kesehatan terkait program Makan Bergizi Gratis.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






