DEMAK || Jatenggayengnews.com – Polres Demak resmi menetapkan MT (46), pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) ilegal atau Ma’had Adzimul Quran Al Anfas yang berlokasi di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MT dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, membenarkan bahwa MT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat malam.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan adanya alat bukti yang cukup,” ujar AKP Arlan Budi Kusuma.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses penyidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pengasuh sekaligus pendiri lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Polres Demak menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk memberikan keterangan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara adil sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan belum merinci lebih lanjut terkait jumlah korban maupun kronologi lengkap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.






