Dua Perempuan Didakwa Tawarkan Layanan Seksual MiChat

Surabaya||Jatenggayengnews.com_Dua perempuan, Kartika Apriliyanti dan Riska Risnawati, didakwa menawarkan atau mengiklankan layanan seksual melalui aplikasi MiChat.

Praktik tersebut diduga dilakukan di Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari, Surabaya.

Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Kartika dan Riska saling mengenal karena sama-sama menjalankan prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Keduanya kemudian berencana menjalankan praktik tersebut di Surabaya karena mendapat informasi banyak pelanggan jasa prostitusi di Kota Pahlawan.

Pada 1 Mei 2026, kedua terdakwa disebut membuat akun MiChat bernama VIONA untuk menawarkan jasa seksual melalui fitur pengguna di sekitar lokasi.

BACA JUGA  Modus Ngecas Hp, Pria Asal Gresik Cabuli Anak di Bawah Umur

Akun tersebut kemudian ditemukan seorang pria bernama Arief Sanjaya pada 2 Mei 2026. Komunikasi berlanjut hingga disepakati layanan seksual dengan tarif Rp3 juta.

Percakapan kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp setelah salah satu terdakwa memberikan nomor telepon kepada Arief.

Pada 9 Mei 2026, Kartika dan Riska bersama seorang perempuan bernama Silvia Novianti berangkat ke Surabaya menggunakan kereta api.

Setibanya di Surabaya pada 10 Mei, mereka menginap di Hotel Cleo Business. Kartika dan Riska menempati kamar 801, sedangkan Silvia berada di kamar 802.

BACA JUGA  Sukses Sita Ribuan Butir Pil Yarindu, Pemuda Asal Klaten Ditangkap

Sehari kemudian, komunikasi antara Arief dan kedua terdakwa kembali berlangsung. Mereka kemudian sepakat bertemu di kamar 801.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Arief datang ke kamar tersebut dan menyerahkan uang Rp3 juta kepada Riska sebagai pembayaran layanan yang ditawarkan. Riska kemudian memberikan Rp1,5 juta kepada Kartika.

Tak lama berselang, polisi dari Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan mengamankan Arief, Kartika, serta Riska.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit iPhone, uang tunai masing-masing Rp1,5 juta, serta satu bungkus kondom merek Sutra yang telah terbuka.

BACA JUGA  Ketum DPP LDII Tegaskan Pentingnya Akhlak ASN, Tanggapi Kasus Perlindungan Judi Online oleh Oknum Komdigi

Perkara tersebut kini bergulir di PN Surabaya. Kartika dan Riska harus menjalani proses hukum atas dugaan menawarkan atau mengiklankan layanan seksual melalui aplikasi MiChat.

#BeritaSurabaya #ProstitusiOnline #MiChat #SidangPengadilan #BeritaTerkini

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2