Peredaran Rokok Ilegal Banjarmasin Disorot, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

BANJARMASIN || Jatenggayengnews.com-Dugaan masih beredarnya rokok ilegal di Banjarmasin kembali menjadi perhatian masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Bea Cukai terhadap distribusi rokok tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai dilaporkan telah menyita lebih dari 15,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp15,57 miliar. Penindakan tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal yang menyasar pedagang dan kios.

BACA JUGA  Polda Jateng Jamin Keamanan Selama Gelaran Piala Dunia U-17 di Surakarta

Meski penindakan telah dilakukan, masyarakat meminta pengawasan diperluas hingga distributor, gudang, pengecer, serta jalur distribusi yang diduga menjadi tempat masuknya rokok ilegal ke Banjarmasin.

Publik juga berharap aparat tidak hanya menyita barang, tetapi dapat menelusuri sumber, pemasok, jaringan distribusi, dan pihak yang terlibat dalam peredarannya.

BACA JUGA  Peduli Kebersihan, Babinsa Bersama Ibu PKK Kerja Bakti Bersihkan Jalan

Hingga berita ini disusun, pihak Bea Cukai Banjarmasin maupun Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan masih dimintai klarifikasi mengenai dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2