Kejagung Tetapkan AYS Tersangka Baru Korupsi MBG

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sonjaya.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG bertambah menjadi empat orang.

BACA JUGA  Gegara Masalah Ekonomi, Warga di Jepara Diduga Gantung Diri

Berdasarkan keterangan penyidik, AYS diduga memiliki peran strategis dalam mencari mitra pelaksana program MBG atas permintaan Sonny Sonjaya. Tak hanya itu, AYS juga diduga memperoleh akses untuk memengaruhi proses verifikasi mitra serta mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tersedia.

Penyidik menduga terjadi pengaturan dalam proses pendaftaran calon SPPG melalui portal mitra MBG. Sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah lolos disebut kemudian dibatalkan dan diganti melalui mekanisme yang kini sedang didalami aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Remaja Tenggelam di Bendungan Tengaran, Ditemukan Tak Bernyawa

Kejagung juga mengungkap dugaan adanya pemberian sejumlah uang setelah pengaturan titik dapur dilakukan. Namun hingga kini, penyidik belum membuka nilai maupun rincian aliran dana yang sedang ditelusuri.

AYS saat ini telah menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2