Jateng Dukung NIK Jadi Identitas Tunggal untuk Permudah Layanan Publik

SEMARANG || JatengGayengNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan publik tanpa harus berulang kali menyerahkan fotokopi KTP.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026).

Menurut Taj Yasin, identitas tunggal diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus menghilangkan adanya data yang berulang. Integrasi tersebut juga dinilai dapat menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi (duplikasi) data,” ucapnya.

Taj Yasin menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah fondasi menuju penerapan identitas tunggal melalui NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

BACA JUGA  Polisi Bantu Warga Tangsel Terdampak Banjir, 275 Rumah Tergenang

Namun, penerapannya masih perlu diperkuat, terutama dari sisi infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data kependudukan.

Jawa Tengah sendiri memiliki basis data kependudukan yang besar. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen, sedangkan pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.

Meski capaian perekaman KTP elektronik telah mendekati 100 persen, penggunaan IKD masih perlu diperluas. Hingga saat ini, kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 3,1 juta atau 10,67 persen.

BACA JUGA  Sidang Kasus Penipuan Rp 3,1 Miliar, Korban Bersaksi

Menurut Taj Yasin, transformasi menuju layanan administrasi kependudukan digital perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menyulitkan masyarakat. Pemerintah juga perlu menyiapkan sistem cadangan untuk mengantisipasi gangguan jaringan maupun teknologi.

“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan, penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan berbagai lembaga saat ini belum sepenuhnya seragam.

Menurutnya, perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), data sensus, dan sumber lainnya membuat proses verifikasi serta pemutakhiran harus dilakukan secara berulang.

Persoalan tersebut juga berdampak pada penyelenggaraan pemilu. Setiap pelaksanaan pemilu, data pemilih harus kembali dimutakhirkan dan diverifikasi untuk memastikan daftar pemilih sesuai dengan kondisi kependudukan.

“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” ucap Wahyudin.

BACA JUGA  Virall, Polisi Grobogan Ikut Kampanye Pemilu 2024

Oleh karena itu, penerapan Single Identity Number dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk membangun data kependudukan yang lebih terintegrasi. Data yang telah dimiliki pemerintah dapat digunakan untuk berbagai layanan tanpa membuat masyarakat berulang kali memberikan dokumen yang sama.

Ke depan, masyarakat diharapkan tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi KTP untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mengakses layanan BPJS, pendidikan, hingga layanan perbankan.

Saat ini, Komisi II DPR RI masih menghimpun masukan dari pemerintah daerah sebagai bagian dari penyusunan RUU Administrasi Kependudukan. Selain penguatan identitas tunggal, pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2