Digerebek Warga, Oknum Modin di Jepara Diamankan Polisi

JEPARA|| Jatenggayengnwes.com – Seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Modin di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, diamankan aparat kepolisian setelah digerebek warga pada Minggu (31/5/2026) dini hari. Pria berinisial RS tersebut tertangkap berada di rumah seorang gadis berusia 18 tahun berinisial AMD yang diketahui merupakan santri mengajinya sendiri.

Peristiwa yang terjadi di wilayah RT 01/RW 01 Desa Tunggul Pandean itu menghebohkan warga setempat. RS yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama dan guru ngaji diduga menjalin hubungan yang tidak semestinya dengan AMD. Dugaan tersebut telah lama menjadi perbincangan warga karena keduanya kerap terlihat bersama di luar lingkungan desa.

Menurut keterangan sejumlah warga, penggerebekan dilakukan setelah masyarakat melakukan pemantauan terhadap aktivitas RS. Warga mengaku telah lama mencurigai hubungan keduanya dan berupaya mengumpulkan bukti sebelum melaporkan kepada pihak berwenang.

BACA JUGA  Polres Semarang Kembali Amankan Sejumlah Remaja Hendak Perang Sarung

Dipantau Melalui CCTV Masjid

Pengintaian dilakukan secara hati-hati sejak Sabtu malam. Pergerakan RS awalnya dipantau melalui kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lingkungan masjid. Setelah tidak lagi terlihat dalam pantauan kamera, beberapa warga melakukan pengawasan langsung di sekitar rumah AMD.

Dari hasil pemantauan tersebut, warga mengaku melihat RS masuk ke rumah AMD pada tengah malam. Tidak lama kemudian, lampu rumah dilaporkan padam. Untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan, warga memilih menunggu dan berkoordinasi dengan aparat setempat.

Sekitar pukul 04.00 WIB, saat RS keluar dari rumah tersebut, warga bersama Ketua RT dan aparat Polsek Nalumsari yang sebelumnya telah diberi informasi langsung melakukan pengamanan.

“Kami menunggu hingga yang bersangkutan keluar sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah itu kami bersama Ketua RT dan pihak kepolisian langsung membawa keduanya ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ujar salah seorang warga yang berada di lokasi.

BACA JUGA  Polres Kendal Gerebek Perjudian Togel di Angkringan Desa Karangayu

Warga Tuntut Sanksi Tegas

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai tindakan yang diduga dilakukan RS telah mencoreng kepercayaan publik, terlebih karena yang bersangkutan merupakan perangkat desa sekaligus tokoh agama yang selama ini menjadi panutan masyarakat.

Sejumlah warga meminta agar pemerintah desa memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk usulan pemberhentian dari jabatannya sebagai Modin.

Penanganan Dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jepara

Kapolsek Nalumsari melalui Kanit Reskrim Iptu Dwi Sumarsono membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang yang bukan pasangan suami istri tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi massa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Benar, keduanya sempat diamankan di Polsek Nalumsari. Selanjutnya kami limpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara karena di Polsek belum tersedia unit tersebut,” ujar Iptu Dwi Sumarsono.

BACA JUGA  Upacara dan Ziarah di TMP Wira Bhakti Warnai Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Blora*

Sementara itu, Petinggi Desa Tunggul Pandean, Khotibul Umam, membenarkan bahwa RS masih tercatat sebagai perangkat desa aktif dengan jabatan Modin. Pihak pemerintah desa menyatakan akan mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat kepolisian.

Hingga saat ini, Unit PPA Polres Jepara masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan yang disampaikan masyarakat. Aparat juga mengimbau warga untuk tetap menjaga situasi kondusif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Gambar 1 Gambar 2