Kabupaten Bekasi || jatenggayengnews.com – Praktik percaloan dalam pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Meski pemerintah terus mendorong digitalisasi dan reformasi pelayanan publik, keberadaan calo di lingkungan pelayanan Samsat disebut masih marak ditemukan.
Sejumlah warga mengaku kerap melihat pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan STNK secara langsung kepada masyarakat. Bahkan, praktik tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan terorganisir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta transparansi pelayanan publik yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Kalau memang pelayanan sudah mudah, cepat, dan transparan, kenapa masih banyak calo yang bebas menawarkan jasa di sekitar Samsat?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sebagian masyarakat mengakui keberadaan calo dianggap membantu mempercepat proses administrasi. Namun di sisi lain, praktik tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Selain membebani masyarakat dengan biaya tambahan di luar ketentuan resmi, praktik percaloan juga membuka ruang terjadinya pungutan liar hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila melibatkan oknum tertentu dalam sistem pelayanan.
Pengamat pelayanan publik menilai keberadaan calo yang terus bertahan di tengah modernisasi layanan administrasi kendaraan menjadi indikator bahwa masih terdapat celah dalam sistem yang perlu dibenahi.
Secara hukum, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penerbitan maupun perpanjangan STNK, merupakan kewenangan resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
STNK sendiri merupakan dokumen negara yang diterbitkan melalui mekanisme registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok dalam proses pelayanan tersebut, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar hukum antara lain Pasal 12 huruf e terkait penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 12B mengenai gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan di luar ketentuan resmi pelayanan, maka tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik percaloan demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari pungutan tidak resmi.
Keberadaan calo yang masih leluasa beroperasi di sekitar area pelayanan Samsat pun kini menjadi perhatian publik dan menunggu respons konkret dari pihak berwenang.






