SEMARANG | Jatenggayengnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat langkah menjaga ketahanan pangan dengan menargetkan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas minimal 970.000 hektare. Saat ini, luas LSD yang telah tercatat mencapai sekitar 825.000 hektare atau 85,11 persen dari target yang ditetapkan.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ahmad Luthfi, rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah itu bertujuan mempercepat penetapan Luas Baku Sawah (LBS) dan memastikan target nasional dapat segera tercapai.
“Hari ini kita mengundang Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan. Jawa Tengah saat ini sudah mencapai 85,11 persen LSD yang diajukan. Insyaallah dalam waktu dekat target minimal 87 persen dapat terpenuhi,” ujar Luthfi.
Ia menegaskan, keberhasilan penetapan LBS dan LSD tidak hanya penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian, tetapi juga menjadi landasan dalam revitalisasi lahan sawah yang rusak atau terbengkalai agar kembali produktif. Selain itu, kepastian tata ruang pertanian juga akan memberikan kejelasan bagi investor yang ingin menanamkan modal di Jawa Tengah.
“Semua harus berjalan bersama-sama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tujuannya agar lahan pertanian tetap terjaga dan pembangunan dapat berjalan secara seimbang,” katanya.
24 Daerah Sudah Lampaui Target
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memenuhi target minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah.
Lima daerah dengan capaian tertinggi yakni Kabupaten Magelang sebesar 97,18 persen, Kabupaten Purworejo 96,54 persen, Kabupaten Wonogiri 96,23 persen, Kabupaten Batang 93,75 persen, dan Kabupaten Demak 93,22 persen.
Sementara itu, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang belum mencapai target, yaitu Kabupaten Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, serta Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
“Yang belum memenuhi target rata-rata wilayah perkotaan, seperti Kota Semarang dan Kota Surakarta,” jelas Luthfi.
Menurutnya, rakor tersebut juga menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi seluruh daerah agar penetapan luas baku sawah tidak berubah-ubah dan alih fungsi lahan produktif dapat ditekan.
“Hari ini kita tata bersama agar jangan sampai lahan hijau terus beralih fungsi,” tegasnya.
Berpotensi Jadi Contoh Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengoordinasikan seluruh kepala daerah guna mempercepat penetapan luas baku sawah.
Menurut Ossy, upaya tersebut sangat strategis dalam mendukung program swasembada pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden. Pemerintah menargetkan pada 2029 seluruh daerah mampu mencapai minimal 87 persen LSD dari total luas baku sawah.
“Jawa Tengah berpotensi menjadi role model nasional dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah mencapai sekitar 825 ribu hektare. Sementara target luas baku sawah yang harus dilindungi mencapai sekitar 970 ribu hektare.
“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif. Tinggal sedikit lagi untuk mencapai target nasional,” katanya.
Ossy optimistis target tersebut dapat tercapai mengingat Jawa Tengah memiliki basis pertanian yang kuat, budaya gotong royong yang masih terjaga, serta komitmen tinggi dari para kepala daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif.
“Modal utama Jawa Tengah adalah kolaborasi yang baik dan komitmen para pemimpinnya. Ini menjadi kekuatan besar untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.






