Dugaan Pemotongan Anggaran Reses di SURABAYA | Jatenggayengnews.com – Dugaan pemotongan anggaran kegiatan reses kembali menjadi perhatian publik di Kota Surabaya. Kali ini, sorotan mengarah pada kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PAN, Juliana Evawati, yang dilaksanakan pada 2 Juni 2026 di RT 06 RW 12, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 peserta tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait penggunaan anggaran reses. Pasalnya, beberapa peserta mengaku hanya menerima nasi kotak dan gula pasir seberat satu kilogram usai mengikuti kegiatan serap aspirasi tersebut.
Kondisi itu kemudian memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alokasi dan penggunaan anggaran reses yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai agenda resmi anggota legislatif, kegiatan reses memiliki fungsi penting sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Dalam pelaksanaannya, anggaran reses umumnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan kegiatan, seperti konsumsi peserta, perlengkapan acara, dokumentasi, administrasi, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Karena menggunakan dana publik, penggunaan anggaran tersebut wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap adanya penjelasan terbuka terkait pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun spekulasi di tengah masyarakat.
“Transparansi penting agar masyarakat mengetahui bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar salah seorang warga yang mengikuti kegiatan tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, meminta adanya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran reses serta pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaannya.
“Dana reses adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul pertanyaan dari masyarakat, perlu ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemotongan atau penyimpangan anggaran,” tegas Baihaki Akbar, SE., SH.
Menurut Baihaki, kegiatan reses seharusnya menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan aspirasi yang nantinya diperjuangkan melalui kebijakan maupun program pembangunan daerah.
Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, AMI juga meminta Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan reses guna memastikan seluruh anggaran yang telah dialokasikan digunakan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Juliana Evawati belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan reses tersebut.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait agar seluruh proses penggunaan anggaran publik dapat dipahami secara transparan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.






