Penggeledahan PT CCM Picu Dugaan Konflik Internal

Nasional40 Dilihat

SULAWESI TENGAH || jatenggayengnews.com — Serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terhadap PT Cocoman (CCM) pada April 2026 memunculkan polemik dan tanda tanya publik. Langkah hukum tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Namun, pihak manajemen PT CCM justru mengungkap adanya dugaan konflik internal perusahaan yang dinilai melatarbelakangi laporan tersebut. Mereka menyebut laporan ke aparat penegak hukum diduga berasal dari BD, mantan Direktur Utama yang diberhentikan pada 2022.

Manajemen menilai, persoalan yang terjadi seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Ada indikasi instrumen hukum digunakan dalam sengketa internal perusahaan. Ini yang menjadi perhatian kami,” ungkap perwakilan manajemen PT CCM.

BACA JUGA  KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Ridwan Kamil

Perusahaan juga menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak didahului dengan pemanggilan resmi. Kantor PT CCM di Jakarta dan Morowali digeledah berdasarkan surat perintah tertanggal 17 April 2026.

“Kami tidak pernah menerima surat panggilan sebelumnya, namun tiba-tiba dilakukan penggeledahan dan penyitaan,” ujar pihak perusahaan.

BACA JUGA  Dandim 0716/Demak Silaturahmi Dengan Pengurus Takmir Masjid Jami' Baitul Mujahidin Sayung

Dalam proses tersebut, penyidik turut membawa sejumlah dokumen, termasuk dokumen perizinan dan sertifikat tanah yang menurut perusahaan tidak berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan.

PT CCM juga membantah tuduhan penambangan ilegal tanpa RKAB. Pihak perusahaan menegaskan bahwa sejak larangan ekspor mineral diberlakukan pada 2014, tidak ada aktivitas penambangan maupun pengangkutan yang dilakukan di wilayah izin usaha mereka.

“Alat berat yang disita dalam kondisi tidak beroperasi. Memang tidak ada aktivitas tambang, selain perbaikan jalan di wilayah WIUP,” jelas Legal PT CCM, Anthonny Wiebisono.

BACA JUGA  Kabel Wifi Liar di Kalisosok Resahkan Warga

Sementara itu, latar belakang pelapor turut menjadi sorotan. BD disebut hanya memiliki sebagian kecil saham di perusahaan dan diketahui pernah tersandung kasus hukum lain.

Hingga kini, pihak Kejati Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Kasus ini pun masih dalam proses pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.